Rugikan Negara Rp 1,3 Miliar, Polres Tangkap Kepala Desa Cianjur

Kapolres Cianjur, Jawa Barat, AKBP Aszhari Kurniawan, saat menggelar konfrensi pers terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan kepala desa di Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Kamis (11/5/2023). ANTARA/Ahmad Fikri Kapolres Cianjur, Jawa Barat, AKBP Aszhari Kurniawan, saat menggelar konfrensi pers terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan kepala desa di Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Kamis (11/5/2023). ANTARA/Ahmad Fikri
Cianjur: Polres Cianjur menahan Kepala Desa Sukamanah,Cianjur, Jawa Barat, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa sebesar Rp1,3 miliar.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari, mengatakan, kejadian bermula ketika mendapat laporan warga terkait pengelolaan dana Bumdes yang diduga diselewengkan oleh tersangka pada 2016 hingga 2020 yang lalu. Oleh karena itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Dilansir dari antaranews, hasil penyelidikan dan keterangan tersangka dari 2016 sampai 2020, tersangka telah mengelola sendiri dana Bumdes Sukamanah dan tidak pernah melibatkan pengurus. Aszhari mengatakan, uang yang didapatkan oleh pelaku digunakan untuk kepentingan pribadi serta membayar hutang ke bank.

"Tersangka mengakui kalau selama ini dirinya telah menyalahi wewenang sebagai kepala desa dengan mengelola sendiri dana yang masuk dari Bumdes sepanjang tahun 2016-2020," ucap Aszhari. 

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya kini masih mendalami untuk apa saja uang tersebut digunakan selain membayar hutang. 

Berkat aksi yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan di atas 15 tahun penjara.



(SUR)

Berita Terkait