2 Karyawan Pabrik Minuman di Sukabumi Curi 10 Ton Senyawa Kimia

Penyidik Unit Reskrim Polsek Cicurug saat meminta keterangan dari dua karyawan minuman ringan dan olahraga PS di Sukabumi berinisial D dan Y karena diduga menggelapkan senyawa kimia pabrik itu dalam jumlah besar. ANTARA/Aditya Rohman Penyidik Unit Reskrim Polsek Cicurug saat meminta keterangan dari dua karyawan minuman ringan dan olahraga PS di Sukabumi berinisial D dan Y karena diduga menggelapkan senyawa kimia pabrik itu dalam jumlah besar. ANTARA/Aditya Rohman

Sukabumi: Personel Unit Reskrim Polsek Cicurug Resor Sukabumi menangkap dua karyawan pabrik minuman ringan dan olahraga PS, berinisial D dan Y. Keduanya diduga terlibat pencurian 10 ton senyawa kimia dari pabrik tempat mereka bekerja.

"Penangkapan kedua tersangka berinisial D dan Y warga Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug ini berawal ada laporan dari pihak Departemen Produksi PS yang kehilangan senyawa kimia NaOH flakes atau (Sodium hydroxide) dalam jumlah besar," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, dikutip dari Antara, Selasa, 10 Oktober 2023. 

Penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan perusahaan. Tim penyidik dari Polsek Cicurug kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa hasil rekaman CCTV di ruang produksi.

Dari hasil rekaman CCTV, petugas menemukan aktivitas ilegal yang dilakukan oleh tersangka D, seorang karyawan bagian gudang. Tersangka ini diduga telah memasukkan senyawa kimia ke dalam truk dan membawanya keluar dari pabrik pada bulan Agustus 2023. Kejadian ini baru terungkap pada bulan Oktober setelah bagian produksi pabrik melakukan audit internal.



(SUR)

Berita Terkait