Polisi: Penabrak Mahasiswi di Cianjur Jadi Tersangka dan Diburu

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo.(ANTARA/Ahmad Fikri). (Ahmad Fikri) Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo.(ANTARA/Ahmad Fikri). (Ahmad Fikri)

Polisi menetapkan Sugeng Guruh Gautama Legiman sebagai tersangka kasus tabrak lari Fakultas Hukum Universitas Suryakancana dengan nama Selvi Amelia Nuraeni pada Jumat, 20 Januari 2023. Sugeng adalah pengemudi sedan mewah yang sempat disebut-sebut mengikuti rombongan kendaraan polisi yang saat ini masih diburu.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan memeriksa sejumlah bukti seperti keterangan saksi, keterangan tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan labfor, dan Inafis. Dari beragam pemeriksaan itu, polisi menyimpulkan Sugeng sebagai tersangka.

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, menegaskan bahwa jika mobil sedan mewah yang menabrak mahasiswi melarikan diri itu bukanlah rombongan kendaraan polisi yang saat itu bersama-sama melintas di tempat kejadian.

"Mobil yang melindas Selvi mobil sedan warna hitam merek Audi tipe A6, mobil tersebut tidak masuk dalam iringan kendaraan polisi. Kami mendapatkan keterangan dari saksi mata dan hasil rekaman CCTV di sejumlah titik," ucap Doni dikutip dari Antaranews.com, Minggu, 29 Januari 2023.

Rekaman CCTV yang menunjukkan mobil jenis sedan baru masuk dalam iring-iringan di Bundaran Tugu Lampu Gentur-By Pass. Di samping itu, CCTV di Kawasan Ciloto rombongan mobil polisi awalnya hanya berjumlah 7 kendaraan dan tidak ada yang menggunakan kendaraan jenis sedan.



(SUR)

Berita Terkait