Bogor: Bupati Bogor Ade Yasin melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk meminta, memberi, serta menerima gratifikasi dalam bentuk apapun jika berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya berkaitan dengan Lebaran 2022. Larangan ini tegas tertulis dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bogor Nomor 700/547-Inspektorat.
"Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," kata Ade Yasin dilansir dari Antara, Selasa, 26 April 2022.
Larangan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ASN di lingkungan Pemkab Bogor juga dilarang memanfaatkan kondisi pandemi covid-19.
"Permintaan dana atau hadiah sebagai THR (tunjangan hari raya) merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," ujar Ade.
Dirinya menegaskan perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi untuk meningkatkan religiositas, menjalin silaturahmi, dan saling berbagi. Ia menilai para ASN tidak merayakan hari besar secara berlebihan.
"Perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ade.
(UWA)