PPKM di Karawang Berlanjut, Objek Wisata Dilarang Buka

Ilustrasi tugu padi Karawang (ANTARA/Ali Khumaini/dok) Ilustrasi tugu padi Karawang (ANTARA/Ali Khumaini/dok)

Dadali: Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengatakan objek wisata tidak boleh dibuka. Hal itu dikarenakan masih adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021.

"Pengelola tempat wisata harus menahan diri untuk tidak membuka tempat wisata," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Yudi Yudiawan.

Larangan itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 dan imbauan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Karawang.

Baca juga: Regulasi Pengguna Transportasi Udara Dinilai Cepat Berubah

Menurut Yudi, surat edaran tersebut bersifat instruksi. Artinya, harus ditaati seluruh pemangku kebijakan yang ada di setiap kabupaten atau kota.

"Kita dari dinas tidak memiliki kebijakan apa pun untuk mengambil keputusan dalam membuka tempat wisata di Karawang. Jadi ketentuan yang ada harus dipatuhi bersama," jelasnya, seperti dilansir dari Medcom.id, Jumat, 27 Agustus 2021.

Larangan dibukanya tempat wisata itu menjadi bagian dari upaya mencegah penyebaran virus korona atau covid-19.
 
"Kita harus mematuhi ketentuan yang ada untuk membantu pemerintah menangani penyebaran covid-19," terang dia. (Antara)
 



(RAO)

Berita Terkait