Tiga Kali Tidak Salat Jumat, Apakah Saya Menjadi Kafir?

Ilustrasi. (Foto: MI/Andri Widiyanto) Ilustrasi. (Foto: MI/Andri Widiyanto)

Dadali: Bagi umat Islam, Jumat merupakan hari yang diagungkan dan merupakan tuan dari semua hari. Pada hari yang mulia itu umat muslim akan berkumpul untuk melaksanakan ibadah salat Jumat secara berjamaah. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Jumuah ayat 9.

“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseur untuk menunaikan salat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Salat Jumat hukumnya wajib bagi setiap muslim laki-laki yang sudah akil balig. Sedangkan bagi wanita, ibadah yang hanya dilakukan pada Jumat itu tidak diwajibkan. Lalu, bagaimana jika dalam kondisi tertentu seseorang mulim laki-laki itu tidak bisa menunaikan salat Jumat?

Baca juga: Sempat Diperbolehkan, Begini Hukum Nikah Kontrak Dalam Islam
 
Dilansir dari NU Online, selama orang tersebut meninggalkan salat Jumat karena berhalangan atau uzur, maka hal itu diperkenankan. Uzur yang dapat menggugurkan kewajiban seseorang mengikuti salat Jumat, yakni sakit berat, hujan yang dapat membasahi pakaiannya, hingga kekhawatiran atas gangguan keselamatan jiwanya.

Tetapi, pasti sering terdengar di telinga kalian bahwa laki-laki yang tidak melaksanakan salat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut, maka ia akan tergolong kafir. Apakah benar demikian? Banyak hadis yang menyatakan tindakan meninggalkan salat Jumat tanpa uzur sebagai kemaksiatas besar. Terdapat hadis Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan hal itu, berikut bunyinya:

“Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah salat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq/munafik.” (HR At-Thabarani)

Adapun berikut ini hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh At-Turmudzi, At-Thabarani, dan Ad-Daruquthni:

“Siapa meninggalkan tiga kali salat Jumat karena meremehkan, niscaya Allah menutup hatinya.” (HR At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni)

Hadis yang terakhir ini kemudian dijelaskan oleh Imam Ar-Ramli melalui Kitab Nihayatul Muhtaj, berikut bunyinya:

“(Siapa meninggalkan tiga kali salat Jumat karena meremehkan) dalam arti tidak ada uzur. Pengakuan atas kewajiban Jumat tidak menghalanginya dari konsekuensi tindakannya. Tindakan meninggalkan Jumat adalah maksiat. Secara zahir kemutlakannya bahwa tidak ada perbedaan antara meninggalkan berturut-turut atau tidak. Tetapi bisa jadi bukan itu yang dimaksud. Yang dimaksud adalah ‘berturut-turut’ (niscaya Allah menutup hatinya) Allah menyegel hatinya dengan sesuatu seperti cincin yang dapat menghalanginya dari nasihat dan kebenaran.” (Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, juz VI, halaman 450)

Baca juga: Amalan Apa yang Pertama Kali Dihisab di Hari Kiamat?

Dari penjabaran di atas, ada baiknya muslim laki-laki mengupayakan untuk tidak meninggalkan salat Jumat. Sebab, menunaikan salat Jumat wajib hukumnya dan meninggalkannya adalah perbuatan yang maksiat. Bahkan, seseorang yang meninggalkan salat Jumat sebanyak tiga kali disebut tergolong kafir dalam sebuah hadis. 



(SYI)

Berita Terkait