Kasus Covid-19 di Purwakarta Naik, Apa Penyebabnya?

Ilustrasi/Medcom.id Ilustrasi/Medcom.id

Dadali: Dua minggu terakhir pascalebaran, angka kasus covid-19 di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, terus meningkat. Hal ini disebabkan adanya penyebaran covid-19 di dua desa dan munculnya klaster industri.

Kini, Kabupaten Purwakarta masih termasuk ke dalam zona oranye atau risiko sedang penyebaran covid-19. Meski demikian, peningkatan jumlah kasus yang terkonfirmasi positif sangatlah signifikan.

"Berdasarkan zonasi covid-19 Kabupaten Purwakarta, Kecamatan Pasawahan memiliki dua desa yang termasuk ke dalam zona merah yakni Desa Lebakanyar dan Margasari," kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Senin, 14 Juni 2021, seperti dilansir dari Mediaindonesia.com.

Anne menjelaskan terdapat desa yang menyandang status zona oranye di Kecamatan Babakan Cikao. Desa yang dimaksud yaitu Desa Cicadas. Selain itu, klaster industi yang paling banyak menyumbang kasus covid-19 dalam dua pekan terakhir ini berada di PT South Pasific Viscose, PT Indo Bharat, dan PT Hino.

"Ini menunjukkan lonjakan yang luar biasa, terutama di klaster industri. Karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah yang komprehensif oleh semua pihak dan dalam jangka waktu panjang," ucap dia.

Anne menambahkan, terjadi penambahan angka terkonfirmasi positif cukup banyak, sehingga totalnya sebesar 684 orang pada Senin, 14 Juni 2021. 

Baca juga: Keterisian Tempat Tidur Pasien Covid-19 di Kota Bandung Meningkat
 
Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengantisipasi menghadapi lonjakan kasus konfirmasi covid-19 dengan sejumlah kebijakan. Di antaranya penutupan sementara destinasi wisata hingga 20 Juni 2021 dan pembatasan jam operasional dan kapasitas meja kursi makan di rumah makan, restoran, kafe, dan pertokoan, 
 
Kemudian, penutupan sementara fasilitas permainan anak di beberapa lokasi, penundaan perizinan acara resepsi pernikahan, hiburan atau event dan pertemuan besar, penundaan simulasi dan uji coba pembelajaran tatap muka, serta optimalisasi Bale Panggeuing (PPKM Mikro di RT/RW/Desa/Kelurahan dan posko PPKM Kecamatan. 



(SYI)

Berita Terkait