Pasutri Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi: Kita Selamatkan 9.600 orang dari Narkotika

Polisi menangkap pengedar sabu jaringan lapas di Jakarta. Medcom.id/ P Aditya Prakasa Polisi menangkap pengedar sabu jaringan lapas di Jakarta. Medcom.id/ P Aditya Prakasa

Dadali: Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) dengan inisial ST dan AFW. Mereka ditangkap lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Kota Bandung, Jawa Barat. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pasutri tersebut terjaring masuk ke dalam jaringan lembaga permasyarakatan (lapas) di Jakarta.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan pihaknya juga menangkap tiga orang lainnya yang diduga terlibat sebagai pengedar. Polisi telah menyita sabu seberat dua kilogram.
 
"Kita mengungkap sabu yang mana ini pengembangan dari tertangkapnya ST yang kita dapat satu kilogram (sabu). Kemudian kita dapatkan dari AFW. Secara keseluruhan 1.937,95 gram," kata Ulung di Markas Polrestabes Bandung, Kamis, 3 Juni 2021, seperti dilansir dari Medcom.id.

Dia mengatakan ST menjadi orang pertama yang ditangkap. Kemudian polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap istrinya AFW serta MI, US, dan DH.
 
Pengembangan dengan menggeledah rumah ST. Ditemukan lagi sisa 871 gram sabu yang disembunyikan AFW di dalam mesin microwave.
 
"Jadi kita harus bongkar dulu mesin ini (microwave) baru ketahuan, dan memang istrinya juga ikut serta menyembunyikan barang tersebut," terang Ulung.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka ini baru menerima kiriman paket sabu dari RN alias IKI yang berada di salah satu lapas Jakarta. Dalam setahun terakhir, para pelaku mendapat kiriman sabu sebanyak tiga kali untuk diedarkan ke sejumlah daerah.
 
"Jadi sudah lama juga ini. Kurang lebih setahun mereka mengedarkan," lanjut Ulung.

Baca juga: Klaster Baru Covid-19, Gedung Sate Bandung Ditutup
 
Akibat perbuatannya, para tersangka yang dikategorikan sebagai pengedar atau kurir dikenakan pasal 114 ayat 2 UU Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana palling singkat hukuman enam tahun dan paling lama 20 tahun.

"Berdasarkan barang bukti yang telah disita, kita telah berhasil menyelamatkan sekitar 9.600 orang dari penyalahgunaan narkotika," tutupnya. (P Aditya Prakasa)



(SYI)

Berita Terkait