Bawaslu Jabar Larang Kepala Daerah Merotasi ASN Menjelang Pilkada

Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah Dahlan, di Gedung Sasono Mulyo, Cilodong, Kota Depok, Sabtu, 30 November 2019. Medcom.id/ Octavianus Dwi Sutrisno Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah Dahlan, di Gedung Sasono Mulyo, Cilodong, Kota Depok, Sabtu, 30 November 2019. Medcom.id/ Octavianus Dwi Sutrisno
Depok: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai menyusun strategi pencegahan, metode pengawasan, dan penegasan pilkada serentak. Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah Dahlan, mengatakan pihaknya juga mengimbau kepala daerah tidak melakukan mutasi dan rotasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Larangan ini terhitung enam bulan sebelum penetapan calon (Pilkada)," kata Abdullah di Gedung Sasono Mulyo, Cilodong, Kota Depok, Sabtu, 30 November 2019.

Abdullah menjelaskan aturan tersebut penting agar tidak terjadi unsur politisasi birokrasi yang dilakukan oleh petahana demi mendapatkan suara terbanyak. Menurut Abdullah momentum pilkada selalu bersinggungan dengan kebijakan daerah, sehingga pihaknya menghimbau agar birokrasi di daerah tidak mengambil bagian dalam pemenangan dari salah satu calon.

"Kontestasi ini, harus fair sehingga perlu diantisipasi dalam hal politisasi untuk kepentingan membangun Keterpilihan (salah satu calon) baik pada kalangan ASN maupun Program Pemerintah Daerah," jelas Abdullah.

Abdullah kembali mengatakan pihaknya juga menyoroti masalah politik uang yang menjadi prioritas pengawasan. Masalah tersebut diakuinya sering muncul di setiap pesta demokrasi.

"Kerawanan ini selalu ada di setiap Pilkada, dengan membangun keterpilihan melalui transaksional atau menarik simpati dengan memberikan uang. Bawaslu, akan berupaya mencegah bahkan pada Undang-Undang Nomor 10 mengenai penyelenggaraan Pemilu telah disebutkan penerima maupun pemberi ditindak tegas (pidana)," tandas Abdullah.

(IDM)