Kota Bogor Darurat, Bima Arya Sampaikan Pesan Penting

Ilustrasi medcom.id Ilustrasi medcom.id

Bogor: Kota Bogor sudah dalam situasi genting lantaran penyebaran virus korona (covid-19) semakin melanda hebat. Masyarakat sekitar pun diminta untuk menahan diri tidak keluar rumah selain ada keperluan mendesak.

Fakta itu disampaikan Wali Kota Bogor Bima Arya pada Rabu, 30 Juni 2021. Ia juga mengungkapkan tingkat keterisian tempat tidur untuk pasien covid-19 di seluruh rumah sakit rujukan di Kota Bogor hampir penuh.

"Kepada seluruh warga Kota Bogor kami sampaikan bahwa kondisi Kota Bogor sedang darurat. Sebaiknya di rumah saja. Jangan keluar jika tidak ada kebutuhan penting yang mendesak," ujar Bima.

Saat ini, berbagai upaya sudah dilakukan untuk meredam kasus penularan covid-19 di Bogor. Salah satu langkah yang dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor adalah memberlakukan penyekatan total dan pengalihan arus lalu lintas di jalan lingkar Kebun Raya Bogor atau jalan sistem satu arah (SSA), pada malam hari, mulai pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Pada Selasa malam, 29 Juni, Satgas Penanganan Covid-19 memberlakukan penyekatan total dan pengalihan arus lalu lintas Jalan Juanda di jalan lingkar Kebun Raya Bogor atau SSA, mulai pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Pada penyekatan total tersebut, kendaraan yang melintas dialihkan ke di luar SSA, kecuali kendaraan darurat, seperti ambulans, kendaraan membawa orang sakit menuju ke rumah sakit, kendaraan dinas, mobil pemadam kebakaran, dan kendaraan daring.
 
"Kami memberlakukan penyekatan total dan pengalihan arus kendaraan ini, targetnya adalah agar warga membatasi mobilitas, kecuali dalam kondisi darurat," ucap Bima.
 
Bima mengingatkan warganya untuk meningkatkan kesadaran, bahwa Kota Bogor kini darurat covid-19. Warga diimbau untuk menerapkan dan disiplin protokol kesehatan.
 
Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menambahkan diberlakukannya kebijakan penyekatan total dan pengalihan arus lalu lintas di jalan lingkar Kebun Raya Bogor pada malam hari, dasarnya adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPM serta Peraturan Wali Kota Bogor tentang PPKM.



(PYP)

Berita Terkait