Mau Wisata ke Kota Bogor? Ini Syaratnya!

Jalur pedestrian lingkar Kebun Raya Bogor. Medcom.id Rizky Dewantara Jalur pedestrian lingkar Kebun Raya Bogor. Medcom.id Rizky Dewantara

Dadali: Warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) domisili Kota Bogor diperbolehkan mengunjungi objek wisata di Kota Bogor saat libur Lebaran. Di luar dari itu tidak diperkenankan masuk semua tempat wisata. 
 
"Syaratnya sangat jelas, warga yang ingin masuk ke tempat wisata wajib menunjukkan KTP dengan domisili Kota Bogor," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya, kepada Medcom.id, Selasa, 11 Mei 2021, melansir Medcom.id.

Bima menjelaskan diizinkannya tempat wisata untuk tetap beroperasi saat Lebaran sudah disepakati bersama dengan prokes yang ketat, kapasitas 50 persen dan jam operasional sampai pukul 21:00 WIB. Menurut Bima kebijakan diperbolehkannya tempat-tempat wisata di Kota Bogor tetap beroperasi sudah dipertimbangkan dengan matang.

Baca juga: Bima Arya Ingatkan Prokes Ketat di Pusat Perbelanjaan
 
"Pertimbangannya kenapa tidak ditutup total. Karena ada pertimbangan sektor ekonomi untuk warga kita Kota Bogor. Jadi wisata diperbolehkan hanya untuk masyarakat lokal saja atau sesuai dengan KTP," jelas Bima.

Menurut Bima, pihaknya akan mencontoh kebijakan yang diterapkan di Jakarta yaitu masuk ke objek wisata dengan melakukan pembelian tiket melalui pemesanan online. Hal tersebut dinilai sangat efektif mengurangi kerumunan warga.
 
"Nanti akan kita sampaikan ke pengelola tempat wisata agar menyediakan pesanan tiket melalui daring," ujarnya. (Rizky Dewantara)



(CIA)

Berita Terkait