Kegiatan Ekonomi di Kota Bandung Dibatasi Sampai Pukul 17.00 WIB Selama PPKM Mikro Darurat

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, di Balai Kota Bandung, Selasa, 8 Desember 2020 (Foto: Medcom.id/ Roni Kurniawan) Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, di Balai Kota Bandung, Selasa, 8 Desember 2020 (Foto: Medcom.id/ Roni Kurniawan)

Bandung: Kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat di Jawa-Bali hanya tinggal hitungan hari. Selama kebijakan berlangsung, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat akan membatasi seluruh kegiatan ekonomi hingga pukul 17.00 WIB.

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menilai upaya pembatasan waktu kegiatan ekonomi tersebut merupakan cara yang cukup ampuh untuk menekan laju penyebaran covid-19. Apalagi, penyebaran covid-19 juga dikhawatirkan semakin melonjak karena sudah ditemukan virus covid-19 varian delta di Kota Bandung.

"Berdasarkan hasil rapat terbatas tadi, maka untuk antisipasi dan penanggulanganan, maka jam operasional aktivitas ekonomi sampai dengan pukul 17.00 WIB," ujar Oded saat jumpa pers secara virtual, Rabu, 30 Juni 2021.

"Jadi mohon dimaklum, karena ini harus kerjasama semuanya, kita harus saling memahami," lanjutnya.

Pembatasan waktu kegiatan juga diberlakukan di pusat perbelanjaan (mal) di Kota Bandung. Kini, mal-mal hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 18.00 WIB yang semula pukul 19.00 WIB. 
 
"Secara kebijakan tidak akan ada perubahan kecuali selama tiga hari kedepan jam operasional mal mengikuti jam penutupan jalan pukul 18.00 WIB," tuturnya.

Sementara itu, selama PPKM mikro darurat, Oded mengimbau tidak ada kegiatan yang menyebabkan terjadinya kerumunan. Bahkan, aktivitas sosial di tempat ibadah, tempat wisata, dan tempat hiburan dibatasi. 
 
"Pembatasan aktivitas sosial yaitu pembubaran kerumunan, penutupan tempat ibadah, tidak ada kegiatan seni budaya," ungkap Oded.



(PYP)

Berita Terkait