Korban First Travel Menggantungkan Nasib kepada Kemenag

Ilustrasi. ANT Ilustrasi. ANT
Depok: Jemaah korban penipuan biro jasa umrah First Travel menggantungkan nasib kepada Kementerian Agama (Kemenag). Para korban telah melayangkan permohonan bantuan kepada pemerintah melalui Kemenag.

"Ada respons yang baik dari Menteri Agama (Fachrul Razi) yang siap membantu memberangkatkan para jemaah," kata kuasa hukum Korban Penipuan First Travel Nathalia Rusli di Halaman Gedung Pengadilan Negeri Kota Depok, Jalan Boulevard (GDC) Senin, 2 Desember 2019.

Nathalia menyebut bantuan pemerintah sangat memungkinkan dilakukan. Ia mengacu Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah Nomor 8 Tahun 2019. Menurut dia, aturan itu menyebutkan kalau penyelengaraan ibadah umrah bisa dilakukan oleh Kemenag selain Panitia Penyelenggara Umrah (PPU), apabila dalam kondisi luar biasa atau genting.

"Saat ini adalah waktu yang pas bagi pemerintah untuk turun tangan, dan membantu para jemaah. Masalah pendanaan, tentu tidak ada hubungannya dengan aset yang telah diambil oleh negara. Ini murni, dari pemerintah," bebernya.

Nathalia mengatakan Menteri Agama Fakhrul Razi memang sempat menyatakan tidak mampu mengembalikan aset yang sesuai keputusan Mahkamah Agung menjadi milik negara. Namun, kata dia, Menag janji memberangkatkan para korban secara bertahap. 

"Bagi kami, ini adalah sebuah statement yang akan kami pegang dan di perjuangkan," ungkapnya. 

Nathalia menyebut para jemaah korban penipuan Firs Travel yang menjadi kliennya mencapai 30 ribu orang. Ia mengaku sudah diminta menyetor data jemaah.

"Penghitungan dan pendataan, sudah kita lakukan kurang lebih tujuh hari dan setiap harinya saya laporkan kepada beliau," tandasnya.

Koordinator Perkumpulan Jamaah Korban First Travel Eni Rifkiah mengaku sudah lelah dengan jalur hukum. Terlebih, gugatan perdata yang dilakukan sudah dimentahkan Pengadilan Negeri Depok. "Keadilan di Indonesia telah mati," cetus Rifkiah.

Jemaah korban penipuan First Travel, kembali menelan pil pahit. Gugatan perdata yang diajukan mereka, ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok.

(IDM)