Mensos Juliari Ditangkap KPK, Ini Konstruksi Perkaranya

Barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos). Dok. KPK Barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos). Dok. KPK

Dadali: Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara, bersama empat tersangka lainnya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait bantuan sosial (bansos) covid-19. Hal ini ditetapkan setelah Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) menjalani hasil pemeriksaan terhadap enam orang yang diamankan pada Sabtu, 5 Desember 2020.

Kronologi kasus ini diawali dengan adanya pengadaan barang berupa paket sembako dalam rangka penanganan covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos). Pengadaan tersebut kurang lebih bernilai Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dua periode.

Juliari menunjuk Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyuni (AW) sebagai pejabat pembuat komitmen di Kemensos. Mereka ditugaskan dalam pelaksaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung ke perusahaan rekanan yang telah disepakati.

Tiap rekanan kerja mempunya commitment fee berbeda. Fee harus disetorkan oleh pihak rekanan ke Kementerian Sosial (Kemensos).

“Untuk fee setiap paket bansos disepakti oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bantuan sosial,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun YouTube KPK RI, Minggu, 6 Desember 2020.

Selanjutnya, MJS dan AW, membuatkan kontrak pekerjaan dengan beberapa perusahaan supplier sebagai rekanan pada Mei 2020 hingga November 2020. Salah satunya adalah PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

Ardian I.M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) merupakan dua pihak swasta pemasok sembako dari PT RPI. “Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB (Juliari Peter Batubara) dan disetujui oleh AW (Adi Wahyono)

Pada periode pertama pelaksanaan paket bansos sembako, KPK menduga Juliari cs menerima uang sebesar Rp12 miliar. Sebesar Rp8,2 miliar diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi.

“Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK dan SN selaku orang kepercayaan JPB (Juliari P Batubara) sekaligus sekretaris di Kemensos untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB,” sebut Firli.

Hal serupa juga terjadi pada periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako. Tercatat pengumpulan fee mencapai Rp8,8 miliar sejak Oktober 2020 hingga Desember 2020. KPK menduga uang tersebut juga digunakan untuk kebutuhan pribadi JPB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan bukti, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Sebanyak tiga tersangka sebagai penerima uang, yakni Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB), dua Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS), dan Adi Wahyuni (AW). Sedangkan sebagai pemberi, adalah Ardian I.M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan untuk pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

 

 

 

 



(SYI)

Berita Terkait