Dinilai Ribet, Pedagang Cimahi Tolak Aturan Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi

Minyak goreng curah di pasar tradisional. Foto: Media Indonesia/Kristiadi Minyak goreng curah di pasar tradisional. Foto: Media Indonesia/Kristiadi

Dadali: Sejumlah pedagang Pasar Atas Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, menolak kebijakan Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal ini seiring skema pembelian MGCR seharga Rp14.000 per liter masyarakat wajib menunjukkan PeduliLindungi atau NIK.

"Kami sebagai pedagang jadi merasa ribet, berbelit-belit dan lama. Pembeli juga kan kadang-kadang nggak bawa KTP ke pasar. Apalagi yang sudah punya aplikasi mungkin masih sedikit," kata salah pedagang Pasar Atas Cimahi, Hana Subiarti, 50, dilansir dari Media Indonesia, Selasa, 28 Juni 2022.

Menurut Hana, sebaiknya pemerintah fokus membangkitkan ekonomi daripada memberlakukan aturan baru. Seperti menyediakan stok melimpah dengan harga yang terjangkau untuk masyarakat.

Baca: Mendag Sebuh stok Minyak Goreng di Bandung Lebih Dari Cukup

"Yang paling penting itu stoknya banyak, penjualan lancar, harga murah. Itu yang penting bagi kami,” jelas dia.

Hal serupa juga disuarakan Iqbal, 26, pedagang lainnya. Kendati memberatkan, dia tetap bakal menuruti aturan tersebut.

"Kayaknya bakal ribet, tapi kalau aturannya seperti itu ya apa boleh buat, ikuti saja dulu. Karena saya juga belum tahu aturan detailnya seperti apa," ucap Iqbal.

Kassubag UPTD Pasar pada Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperind) Kota Cimahi, Andri Gunawan, menyebut sebagian besar pedagang sudah tahu rencana penerapan aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng curah.

"Bisa saja ditetapkan di pasar tradisional, pedagang juga sudah tahu rencana itu. Tetapi saat ini waktunya belum tepat, harus disosialisasikan bertahap," terang Andri.

Baca: Pemkot Sukabumi Masih Anggap Wajar Harga Minyak Goreng di Atas HET

Andi mengatakan, transaksi MGCR menggunakan PeduliLindungi atau NIK justru bakal memberatkan konsumen. Sebab, belum semua pembeli yang datang ke pasar tradisional memiliki smartphone atau membawa KTP.

"Kadang yang berkunjung ke pasar itu ada yang tidak membawa ponsel karena memang tidak punya, tetapi kita akan berusaha mengikuti aturan pusat, cuma untuk penerapannya tergantung di lapangan," pungkas dia.

Harga minyak goreng curah saat ini dijual antara Rp15.000-Rp16.000 per liter. Sementara, minyak goreng kemasan Rp23.000 per liter. Sosialisasi skema pembelian MGCR mulai dilakukan sejak 27 Juni-10 Juli 2022.



(UWA)

Berita Terkait