3 Calon Bupati dan Wabup Kabupaten Bandung Tak Bisa Gunakan Hak Pilih, Kenapa?

Ilustrasi/Medcom.id Ilustrasi/Medcom.id

Dadali: Tiga kandidat calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bandung tidak bisa menyalurkan hak pilihnya dalam pemungutuan suara hari ini, Rabu, 9 Desember 2020. Sebab, berdasarkan KTP-nya, ketiga orang tersebut tidak berdomisili di wilayah Kabupaten Bandung.

Dilansir dari ayobandung.com, Ketiga orang itu adalah calon bupati Bandung nomor urut 2, Yena Iskandar Masoem. Yena memiliki KTP Kota Bandung. Kemudian, calon Wakil Bupati Bandung, Atep, yang merupakan pasangan Yena dalam Pilkada Kabupaten Bandung. Ia memiliki KTP Kabupaten Cianjur.

Sama halnya dengan calon wakil bupati Bandung nomor urut 3, Sahrul Gunawan. Ia memiliki KTP Bogor, sehingga tidak memiliki hak pilih di Kabupaten Bandung.

Dengan begitu, yang bisa menggunakan hak pilihnya adalah calon bupati Bandung nomor urut 1, Kurnia Agustina, calon wakil bupati nomor urut 1, Usman Sayogi, dan calon bupati nomor urut 3, Dadang Supriatna.

Kurnia akan menggunakan hak pilihnya di kediamannya, Kecamatan Ciparay. Sementara Usman tercatat dalam DPT di TPS 15, Desa Parungserab, Kecamatan Soreang. Sedangkan Dadan akan melakukan pencoblosan di TPS 24 Desa Tegalluar, Kecamatan Baleendah.

Wah, ada-ada saja ya! Bagamana menurut kalian? Siapa ya kira-kira pemenangnya?



(SYI)

Berita Terkait