Pemkab Cianjur Larang Praktik Kawin Kontrak

Ilustrasi/MI Ilustrasi/MI

Dadali: Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melarang praktik kawin kontrak. Hal ini didasari pertimbangan mengangkat derajat kaum hawa di Cianjur.

"Untuk kawin kontrak, terus terang saja saya merasa prihatin dengan kaum perempuan di Kabupaten Cianjur. Terinjak-injak harga dirinya dan derajatnya hanya dengan uang Rp15 juta untuk dua bulan. Kasihan mereka," kata Bupati Cianjur Herman Suherman, Senin, 14 Juni 2021, melansir Media Indonesia.

Alasan Herman cukup beralasan. Selain dilarang dalam aturan agama Islam, kawin kontrak juga akan membuat anak tak jelas statusnya.

"Kalau hamil, mau bagaimana? Mungkin uang Rp15 juta pada saat itu besar. Tapi kalau hamil terus melahirkan, itu jauh lebih mahal," ungkapnya.

Baca juga: Keterisian Tempat Tidur Pasien Covid-19 di Kota Bandung Meningkat

Pemkab Cianjur akan membuat payung hukum sebagai bentuk larangan kawin kontrak untuk memperkuat kebijakan tersebut. Payung hukumnya dalam bentuk peraturan bupati.

"Nanti kita akan launching aturannya berupa peraturan bupati," kata Herman.

Herman mengaku sudah berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) berkaitan larangan kawin kontrak. MUI pun sudah mengeluarkan fatwa larangannya.

"Tidak ada istilah kawin kontrak dalam agama Islam. Ini karena waktunya dibatasi, misalnya sekian bulan kawinnya. Itu tidak boleh. Itu haram," ucap Herman.

Menurutnya, menikah yang sesuai anjuran agama harus didasari niat. Jika niatnya baik, maka calon pasangan pengantin akan mendapatkan keberkahan.

"Niat awal menikah adalah ibadah. Tidak ada istilah dibatasi waktu," tuturnya.

Baca juga: Kenali 5 Manfaat Daun Afrika Bagi Kesehatan

Saat ini draf regulasi larangan kawin kontrak masih disusun dan digodok. Bahkan pada pelaksanaan pembuatan aturannya melibatkan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) peduli perempuan di Indonesia.

"Mudah-mudahan sumbangsih dari organisasi perempuan, LSM, dsri alim ulama, Kementerian Agama, dari Pengadilan Agama, akan kita ramu dan kaji. Jika nanti sudah selesai, baru kita launching dan sampaikan tujuannya, manfaatnya, termasuk sanksi hukumnya," pungkas Herman. (Benny Bastiandy)



(CIA)

Berita Terkait