Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Cirebon: 2 Ditangkap dan 1 Masih Pengejaran

Petugas saat menginterogasi dua tersangka rudapaksa anak di bawah umur di Cirebon, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022). (ANTARA/Khaerul Izan) Petugas saat menginterogasi dua tersangka rudapaksa anak di bawah umur di Cirebon, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022). (ANTARA/Khaerul Izan)

Dadali: Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat telah menangkap dua pelaku rudapaksa seorang anak di bawah umur. Keduanya merupakan tetangga dari korban sendiri, sedangkan satu orang lagi masih dalam pengejaran.

“Dua orang sudah kami tangkap, yaitu A dan HE. Sedangkan, satu lainnya CA masih menjadi buronan,” kata Kepala Satreskrim (Kasatreskrim) Polresta Cirebon, Kompol Anton, dilansir dari Antaranews.com, Jumat, 12 Agustus 2022.

Anton mengungkapkan bahwa ketiga tersangka melakukan aksi bejatnya setelah salah seorang memergoki korban tengah beradegan layaknya suami istri bersama seorang pemuda yang merupakan pacarnya di rumah korban. Kemudian, tersangka A memanggil dua temannya, yaitu HE dan CA untuk melihat apa yang dilakukan korban di rumahnya. Setelahnya, tersangka merekam perbuatan kedua sejoli itu.

Ketiganya menunjukkan rekaman tersebut kepada korban. Juga, mereka mengancam akan menyebarkan video persetubuhan itu ke media sosial untuk diviralkan apabila tidak menuruti kemauan ketiga tersangka.

“Korban takut videonya disebarkan, kemudian melayani kemauan tiga tersangka,” katanya.

Anton melanjutkan bahwa beberapa hari kemudian, korban melaporkan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Orang tua pun tidak terima dan melaporkannya ke Polresta Cirebon. Setelah menerima laporan dari korban, tim dari Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon segera bergerak mencari pelaku.

“Dua dari tiga pelaku berhasil kami tangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan,” ujarnya.

Selain menangkap dua tersangka, petugas juga menyita barang bukti, yaitu pakaian korban. Saat ini, petugas masih mengejar satu lainnya yang melarikan diri dari kampungnya.

“Kami akan jerat tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman penjara minimal lima tahun serta maksimal 15 tahun,” jelasnya.

 

BACA: Dear Orang Tua, Begini Cara Menyikapi Anak Korban Pelecehan Seksual



(SUR)

Berita Terkait