Aturan Baru, PTM di Kelas Mesti Dihentikan Seminggu Bila Ada Kasus Covid-19

Ilustrasi sekolah. Medcom Ilustrasi sekolah. Medcom

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan aturan mengenai kebijakan terbaru pembelajaran tatap muka (PTM). Kemendikbudristek mengatur PTM di kelas mesti dihentikan seminggu bila ditemukan kasus covid-19 di rombongan belajar. 

Hal ini disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease-19 (covid-19).

"Dalam surat edaran yang baru dikeluarkan ini berbeda dengan sebelumnya. Jika ada yang terpapar covid-19 yang dihentikan sementara aktivitas PTM hanya di rombongan belajar, bukan aktivitas PTM di satuan pendidikan," kata Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, dikutip dari Medcom.id, Senin, 1 Agustus 2022.

Kemudian, peserta didik yang positif covid-19, apabila bukan merupakan klaster penularan covid-19 di satuan pendidikan, maka tak boleh ikut PTM paling sedikit lima hari. Dan/atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi covid-19 di bawah 5 persen.

“Kemendikbudristek terus mendorong serta mengupayakan adanya percepatan vaksinasi covid-19 lanjutan (booster) bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) serta pemberian vaksinasi untuk peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin covid-19,” kata Suharti.

Suharti menuturkan keputusan ini berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarvest), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pihaknya ingin pembelajaran di satuan pendidikan berjalan baik dengan tetap meminimalkan risiko penularan covid-19 di satuan pendidikan. Pemerintah daerah (pemda) juga didorong merespons cepat bila mendapat informasi/surveilans epidemiologis.



(SUR)

Berita Terkait