Hati-hati, Pinjaman Online Berujung Sengsara, Bagaimana Cara Menyikapinya?

Ilustrasi Media Indonesia Ilustrasi Media Indonesia

Dadali: Di zaman serba digital seperti sekarang, semua hal terasa mudah. Begitu juga dengan dunia permodalan. 

Dulu meminjam uang terasa sulit untuk dilakukan, kini masyarakat hanya perlu mengunjungi platform pinjaman online (pinjol). Caranya semudah memberikan dokumen pribadi dan mengetik nominal uang yang sedang dibutuhkan, lalu problematik keuangan seakan langsung selesai.

Namun di balik kemudahan pasti ada beragam risiko yang harus dipikul. Pasalnya ada beberapa orang yang memanfaatkan pinjol dengan tidak bijak. Akhirnya pinjol dianggap menjadi sebuah polemik karena rendahnya literasi keuangan pada masyarakat.

Akhir-akhir ini banyak kasus pinjaman online yang tersebar di jagat media sosial, berisi ancaman yang mengintai jika pinjol tak segera dilunasi. Pemberian data diri pada pinjol justru membuat nasabah mudah dikejar-kejar.

Tak sedikit yang memperingatkan agar tidak melakukan pinjaman online. Mengingat banyak korban yang stres bahkan sampai bunuh diri akibat terlilit utang.

Baca: PPKM di Karawang Berlanjut, Objek Wisata Dilarang Buka

Mengajukan pinjaman online sah-sah saja untuk dilakukan. Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, agar tidak menyesal kemudian hari.

Tentukan dulu tujuannya

"Ketahui tujuan meminjam uang di platform pinjol, baik itu untuk konsumtif atau produktif. Baik untuk modal usaha atau sekadar menggunakan fasilitas cicilan guna membeli barang yang kita inginkan," dikutip dari laman djkn.kemenkeu.go.id, Jumat, 27 Agustus 2021.

Menentukan tujuan sebelum melakukan pinjol termasuk hal yang penting. Karena banyak orang yang salah kaprah menggunakan pinjol untuk menutupi biaya utang sebelumnya. Jika dibiarkan malah menyulitkan diri sendiri dan keluarga.

Pastikan pinjaman online terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Jika terjadi hal yang tidak menyenangkan, nasabah dapat melaporkan perusahaan pinjol kepada pihak yang berwenang. Selain itu, hak dan kewajiban sebagai peminjam juga akan dilindungi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Rasio utang tidak melebihi 30 persen

Pastikan pendapatan atau gaji peminjam tidak melebihi rasio utang yang seharusnya. 

"Misal, seorang karyawan swasta dengan gaji Rp3.000.000 maka pastikan bahwa utang yang dimiliki atau cicilan yang dimiliki tidak lebih dari Rp900.000 atau 30 persen dari gaji bulanan," tulis laman djkn.kemenkeu.go.id.

Jadi, tetap bijak dan berpikir rasional. Jangan lupa untuk membayar tepat waktu supaya terhindar dari hal yang tidak diinginkan. (Raissa Oktaviani)



(RAO)

Berita Terkait