Pemprov Jabar Beri Bantuan Senilai Rp600 ribu Pada Nelayan dan Nahkoda

Arsip Foto. Nelayan mengemudikan perahu di muara Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (15/9/2022). (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/hp) Arsip Foto. Nelayan mengemudikan perahu di muara Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (15/9/2022). (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/hp)

Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat menyalurkan bantuan sosial bagi nelayan kecil, buruh nelayan, dan nakhoda kapal dengan tonase kotor maksimal lima. Bantuan itu diberikan guna membantu mempertahankan daya beli nelayan setelah kenaikan harga bahan bakar minyak.

Bantuan senilai Rp600 ribu disalurkan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, 13-4 November 2022, nelayan, kecil, buruh nelayan, dan nakhoda kapal menerima bantuan senilai Rp400 ribu.

Penyaluran tahap kedua dilaksanakan pada Desember 2022 dengan nilai bantuan yang dibagikan Rp200.000 per penerima.

"Bansos akan didistribusikan kepada sasaran oleh mitra penyalur yang bekerja sama dengan Pemda Provinsi Jabar, dalam hal ini Bank BJB," ujar Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat Dodo Suhendar, dikutip dari Antara, Sabtu, 5 November 2022. 

Dia mengatakan terdapat 23.632 nelayan kecil, buruh nelayan, dan nakhoda kapal yang menerima bantuan tersebut. Daftar penerima tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Khusus untuk wilayah Cirebon, Sukabumi, dan Cianjur, penyaluran bantuan masih menunggu perbaikan data sasaran. Dodo menjelaskan dalam penyaluran bantuan itu pihaknya bekerja sama dengan sejumlah dinas terkait.

Pendataan nelayan calon penerima bantuan dilakukan bekerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan. Sementa pendataan nakhoda calon penerima bantuan dilakukan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan.

Setelah data nelayan dan nakhoda yang akan menerima bantuan sosial diverifikasi, Dinas Sosial akan memadankan data dengan DTKS. Kemudian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan memverifikasi kembali data tersebut.

Setelah data selesai diverifikasi, calon penerima bantuan akan diberi undangan dengan kode QR. Calon penerima bantuan harus membawa undangan dengan kode QR dan kartu tanda penduduk (KTP) untuk mengambil bantuan sosial dari pemerintah. 

Calon penerima bantuan yang tidak tidak bisa menunjukkan KTP asli dapat membawa surat keterangan dari aparat pemerintah desa atau kelurahan atau kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk mengambil bantuan.

Calon penerima bantuan yang tidak bisa datang sendiri untuk mengambil bantuan bisa mewakilkan kepada anggota keluarga yang tercatat dalam satu kartu keluarga dengan membawa surat kuasa bermeterai Rp10.000, KTP asli sasaran dan anggota keluarga yang diberi kuasa, dan kartu keluarga asli.

Apabila calon penerima bantuan sudah meninggal, ahli warisnya dapat mengambil jatah bantuan sosial untuknya.

Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat membuka layanan pengaduan mengenai penyaluran bantuan sosial bagi nelayan kecil, buruh nelayan, dan nakhoda. Masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui akun Instagram @dinsosjabar atau WhatsApp ke nomor 085157884874.

Baca Juga:Pemkab Cianjur Jawab Keluhan Nelayan dengan Program Budidaya Lobster



(UWA)

Berita Terkait