Nasib Kakak Beradik di Bekasi yang Buang Bayi Hasil Hubungan Sedarah

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Hery Purnomo. Antonio/Medcom.id Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Hery Purnomo. Antonio/Medcom.id

Dadali: Pada awal Juni 2021, warga Kota Bekasi sempat dibuah heboh dengan penemuan mayat bayi berjenis kelamin perempuan di kawasan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat. Setelah diusut, ternyata mayat bayi yang ditemukan itu merupakan hasil hubungan sedarah atau inses kakak beradik yang tinggalnya tak jauh dari lokasi tersebut.

Lalu, bagaimana nasib dari kedua pelaku sekarang? Kakak beradik itu terancam hukuman penjara lima tahun lebih. Keduanya dikenakan pasal berbeda. Sang kakak yang merupakan seorang pria ditetapkan tersangka atas kasus persetubuhan anak di bawah umur. Sementara, sang adik merupakan tersangka pembuangan bayi.

“Yang perempuan kita lakukan penahanan terkait yang bersangkutan membuang bayinya. Dan kakaknya melakukan persetubuhan kepada adiknya tadi,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Hery Purnomo saat ditemui Medcom.id di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, Rabu, 23 Juni 2021.

Dia menerangkan, sang kakak ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur karena dia melakukan tindakan tersebut saat sang adik belum berusian 18 tahun.

"Adiknya ini sekarang 18 tahun lebih, tapi pada saat dia melakukan hubungan badan usianya masih di bawah umur belum sampai 18,” ujarnya.
 
Dia menerangkan, sang kakak tega melakukan tindakan asusila tersebut karena menonton video porno. Bahkan, sang kakak sudah dua kali melakukannya. Kini, kata dia, keduanya telah ditahan dan dijerat pasal berbeda.
 
"Ancaman hukuman di atas 5 tahun,” ungkapnya.
 
Kasus bermula dari seorang warga menemukan jasad bayi yang baru lahir di wilayah setempat pada Rabu sore, 9 Juni 2021. Penemuan itu kemudian dilaporkan ke RT dan polisi. Kini kasus ditindaklanjuti Polres Metro Bekasi Kota. (Antonio)



(SYI)

Berita Terkait