Jangan Sampai Salah! Ini Cara Menyikapi Korban Kekerasan Seksual

Ilustrasi Victim Blaming (freepik) Ilustrasi Victim Blaming (freepik)

Kasus pelecehan seksual kembali marak terjadi belakangan ini. Sayangnya, sering kali orang yang menjadi korban pelecehan malah disalahkan atas apa yang menimpa dirinya. Misalnya, seseorang menjadi korban pelecehan seksual tapi kerap dituding ikut bersalah karena mengenakan pakaian terbuka. 

Fenomena ini disebut sebagai victim blaming. Tindakan Victim Blaming membuat orang-orang berpikir bahwa korban juga harus disalahkan atas peristiwa buruk yang terjadi. Padahal kenyataannya, tindakan kekerasan merupakan keputusan yang secara sadar diambil oleh si pelaku.

Bagaimana Dampaknya Terhadap Korban?

Dilansir dari Hello SehatVictim Blaming dapat membuat korban merasa seolah-olah mereka diserang secara terus-menerus. Hal ini dapat berdampak pada gangguan mental, seperti gangguan kecemasan, depresi, dan gangguan stres pasca trauma (PTSD). Itu sebabnya korban kekerasan seksual harus menjalani terapi psikologis guna menghadapi trauma yang mereka hadapi.

Victim Blaming juga membuat korban menjadi tidak percaya diri dan takut untuk mengungkapkan kejahatan yang diterimanya karena merasa takut disalahkan dan dihakimi. Tindakan ini hanya akan mempersulit korban untuk melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya.

Bagaimana Seharusnya Kita Bersikap?

Saat kita tau seseorang mengalami pelecehan seksual atau kekerasan lainnya, hindari mengajukan pertanyaan kepada korban meskipun sebenarnya penasaran. Kadang, dengan terlalu banyak bertanya memberikan kesan bahwa kita sedang melakukan Victim Blaming.

Sebagai gantinya, jadilah tempat yang aman bagi korban untuk bercerita. Dengarkanlah Ia sebaik mungkin. Buat Ia merasa didengar dan merasa punya tempat yang aman saat dirinya sedang menghadapi hal sulit. Berikan juga dukungan agar Ia mampu bangkit dari hal buruk yang menimpanya.   

Selain itu, kita juga bisa mendukung dan membantu korban untuk melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya. Bisa dengan melapor ke pihak berwajib, layanan perlindungan wanita dan anak, dan lainnya.



(SUR)

Berita Terkait