Kena Deh! Polisi Tindak 5.760 Pelanggar Lalu Lintas

Personel Satlantas Polres Sukabumi Kota saat membagi brosur tentang keselamatan berlalu lintas kepada pengendara sepeda motor di wilayah Kota Sukabumi, Jabar. Antara/Aditya Rohman Personel Satlantas Polres Sukabumi Kota saat membagi brosur tentang keselamatan berlalu lintas kepada pengendara sepeda motor di wilayah Kota Sukabumi, Jabar. Antara/Aditya Rohman

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota menindak ribuan pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas. Penindakan ini dilakukan sepanjang pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2022 yang digelar dari 3-16 Oktober 2022.

“Dari hasil rekapitulasi operasi zebra selama dua pekan yang kami laksanakan kami menindak 5.760 pelanggar lalu lintas, tindakan yang diberikan kepada para pelanggar tersebut berupa teguran keras,” ujar Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Tejo Reno Indratno, dilansir dari Antara, Selasa, 18 Oktober 2022.

Ribuan pelanggar yang diberi teguran didominasi pengendara sepeda motor. Di antaranya, tidak memakai helm keselamatan, berboncengan lebih dari satu penumpang, melawan arus, dan sepeda motornya menggunakan knalpot bising.

Untuk pengendara mobil, mereka yang dikenakan sanksi sebab tidak menggunakan sabuk keselamatan, kelebihan muatan, dan melanggar aturan lalu lintas lainnya yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Walaupun jumlah pelanggar yang diberikan sanksi teguran cukup banyak, selama operasi zebra itu di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota tak terjadi kecelakaan lalu lintas.

Ia menuturkan bahwa meskipun Satlantas Polres Sukabumi dapat dibilang berhasil dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas, namun pihaknya masih mempunyai pekerjaan rumah lainnya, yaitu meningkatkan kesadaran pengendara supaya patuh pada aturan berlalu lintas.



(SUR)

Berita Terkait