Pemkab Pangandaran Izinkan ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik, Ini Alasannya

Pemkab Pangandaran, Jawa Barat membolehkan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022. Foto: Media Indonesia/Dok. Ant Pemkab Pangandaran, Jawa Barat membolehkan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022. Foto: Media Indonesia/Dok. Ant

Pangandaran: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas selama libur Lebaran 2022. Namun, mereka tetap siaga saat momen Lebaran nanti.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran, Kusdiana, menyampaikan para ASN di wilayahnya telah diberi tugas masing-masing selama momen Lebaran. Terutama dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Tidak libur full tapi semua ada jadwal monitoring, dari mulai eselon 2, 3, dan 4. Jadi kendaraan dinas boleh dipakai," kata Kusdiana, dilansir dari Media Indonesia, Selasa, 26 April 2022.

Dia menuturkan rata-rata ASN di Kabupaten Pangandaran hanya mudik ke Kabupaten Ciamis. Artinya, lokasi mudik tidak jauh dari Kabupaten Pangandaran.

"Selama libur mereka harus siaga terutama melakukan monitoring berada di wilayah objek wisata dan lainnya," kata dia.

Ketua Harian Satgas Penangan Covid-19 Kabupaten Pangandaran, Suheryana, menjelaskan wilayahnya masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 hingga 9 Mei 2022. Karena itu, objek wisata di Kabupaten Pangandaran sudah beroperasi dengan kapasitas 100 persen.

Dia menegaskan dengan kapasitas tersebut bukan berarti tidak ada pembatasan jumlah wisatawan. Jumlah wisatawan tetap dibatasi sesuai luasan objek wisata.

"Kami meminta para kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) secara bergantian melakukan pemantauan di lokasi strategis pada 29 April hingga 6 Mei," ujar dia



(UWA)

Berita Terkait