Pemkot Tasikmalaya Raih Penghargaan Zona Hijau Ombudsman RI

Penjabat Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah (kiri) menerima penghargaan Predikat Zona Hijau pada hasil penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2023 dari Ombudsman RI di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/12/2023). (A Penjabat Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah (kiri) menerima penghargaan Predikat Zona Hijau pada hasil penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2023 dari Ombudsman RI di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/12/2023). (A

Tasikmalaya: Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya meraih Penghargaan Predikat Zona Hijau dari Ombudsman RI dalam evaluasi Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023. Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi, terhadap upaya pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Penjabat Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah, menerima penghargaan tersebut langsung dari anggota Ombudsman RI Dadan Suharmawijaya dan Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Barat, Dan Satriana, di Gedung Sate, Kota Bandung, pada Jumat, 22 Desember 2023. Cheka berterima kasih kepada semua perangkat daerah di lingkungan Pemkot Tasikmalaya yang bekerja keras memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

"Saya berharap Pemerintah Kota Tasikmalaya bisa mempertahankan predikat ini di tahun 2024," kata Cheka dilansir dari Antaranews.com pada Senin, 25 Desember 2023.

Cheka melaporkan hasil evaluasi Ombudsman RI menunjukkan peningkatan signifikan dalam Nilai Kepatuhan Pemkot Tasikmalaya di tahun 2023. Peningkatan tersebut meningkat sebesar 26,41 dari posisi Zona Kuning pada tahun 2022 dengan nilai 63,94.

Pemkot Tasikmalaya meraih Predikat Zona Hijau dengan Nilai Kepatuhan sebesar 90,35 dan Kategori A. Pemkot juga mendapatkan Opini Kualitas Tertinggi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Ombudsman RI Nomor 418 Tahun 2023 tentang Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023.

Empat dimensi penilaian mencakup input, proses, output, dan kepatuhan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, yang telah dipantau secara langsung oleh Ombudsman melalui wawancara, observasi, dan pemeriksaan dokumen.
 



(SUR)

Berita Terkait