Polda Jabar Rencanakan Perluasan Ganjil Genap hingga Perbatasan Cianjur

 Wakapolda Jawa Barat Brigjen Polisi Eddy Sumitro Tambunan bersama Bupati Bogor Ade Yasin saat meninjau uji coba sistem ganjil genap di Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Sabtu (4/9/2021). (ANTARA/M Fikri Setiawan) Wakapolda Jawa Barat Brigjen Polisi Wakapolda Jawa Barat Brigjen Polisi Eddy Sumitro Tambunan bersama Bupati Bogor Ade Yasin saat meninjau uji coba sistem ganjil genap di Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Sabtu (4/9/2021). (ANTARA/M Fikri Setiawan) Wakapolda Jawa Barat Brigjen Polisi

Dadali: Polda Jawa Barat (Jabar) berencana melakukan perluasan uji coba pembatasan arus lalu lintas berbasis pelat nomor ganjil-genap. Rencana tersebut akan di lakukan di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, hingga ke perbatasan Cianjur.

"Kalau memang ada kemacetan dari Cianjur ke Bogor, kita terapkan juga dengan pola (ganjil-genap) yang sama," kata Wakapolda Jawa Barat, Brigjen Eddy Sumitro Tambunan, saat meninjau uji coba ganjil-genap di Simpang Gadog, Ciawi, Bogor, Sabtu, 4 September 2021.

Dilansir dari Medcom.id, Eddy mengakui, sejauh ini kepolisian baru konsentrasi menekan volume kendaraan di wilayah selatan Kabupaten Bogor dari arah Jakarta melalui tujuh titik pengawasan ganjil-genap.

Sementara hingga kini kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap dari arah Cianjur masih bebas memasuki Jalur Puncak.

Baca juga: Polres Bogor Berencana Berlakukan Ganjil Genap di Jalur Puncak

Kapolres Bogor AKBP Harun menyebutkan pada Minggu, 5 September 2021, pihaknya melakukan pertemuan dengan Polres Cianjur membahas rencana perluasan uji coba ganjil-genap.

"Besok pagi, bersama Ibu Bupati Bogor (Ade Yasin) juga kita adakan rapat bersama Polres Cianjur," kata Harun.

Adapun tujuh titik pemeriksaan ganjil-genap di Jalur Puncak Bogor, yaitu pintu Tol Ciawi, Simpang Gadog, Rainbow Hills, pos penutupan arus Cibanon, pos penutupan arus Bendungan, dan dua lokasi di Kawasan Sentul.

Pada uji coba ganjil-genap nanti, setiap kendaraan pribadi yang pelat nomornya tidak sesuai pada tanggal itu akan diputar balik arah.

Namun, ada sejumlah jenis kendaraan yang masuk dalam kategori pengecualian penerapan ganjil-genap, yaitu armada pemadam kebakaran, ambulans, tenaga medis, kendaraan dinas TNI-Polri, angkutan umum, angkutan daring (online) serta angkutan logistik.



(NAI)

Berita Terkait