Warga Bekasi Catat! Perpanjang SIM dan Bikin KTP Wajib Tunjukkan Bukti Vaksinasi

Ilustrasi Medcom.id. Ilustrasi Medcom.id.

Dadali: Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, mewajibkan warganya untuk menunjukkan bukti vaksinasi jika ingin mendapat pelayanan publik. Imbauan itu meliputi pengurusan perizinan, pembuatan KTP, perpanjangan SIM, dan pelayanan lain.

Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi, Rahmat Effendi, mengeluarkan surat edaran terkait kewajiban vaksinasi covid-19 dalam pengurusan pelayanan publik. 

Warga Kota Bekasi yang ingin mendapat pelayanan publik akan diarahkan untuk mengakses aplikasi Peduli Lindungi atau menggunakan barcode.

"Untuk memacu masyarakat agar melaksanakan vaksinasi covid-19, Pemkot Bekasi mewajibkan seluruh warga masyarakat Kota Bekasi yang akan melakukan pengurusan pelayanan publik untuk menggunakan barcode atau aplikasi Peduli Lindungi yang di dalamnya tercantum bukti telah melakukan vaksinasi covid-19," paparnya, mengutip Medcom.id, Sabtu 11 September 2021.

Baca: Bak Dapat Rapor Merah, Pemerintah Dinilai Tak Profesional Mengelola Lapas

Dalam surat edaran nomor 440/1395/SET.COVID-19 tanggal 9 September 2021 itu, dijelaskan program vaksinasi covid-19 akan terus berlangsung demi mencapai kekebalan komunal masyarakat khususnya warga Kota Bekasi.

Effendi menambahkan, surat edaran itu mengisyaratkan bahwa institusi pelayanan publik pemerintah maupun swasta diminta mempergunakan aplikasi Peduli Lindungi dalam melaksanakan pelayanan publik di lingkungan kantornya masing-masing. 

"Pemkot Bekasi mengimbau seluruh institusi pelayanan publik, baik pemerintah maupun swasta untuk memulai menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dalam melaksanakan pelayanan di lingkungan kantor," kata Rahmat melalui keterangan tertulisnya. (Antonio)



(RAO)

Berita Terkait