Mendagri Tunjuk Kepala BPBD Jabar Menjadi Penjabat Bupati Bekasi

Dani Ramdan berfoto bersama Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian sesuai menerima surat penunjukan. Dani Ramdan berfoto bersama Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian sesuai menerima surat penunjukan.

Dadali: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menetapkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat (Jabar), Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Bekasi.

Penunjukan tersebut tertulis dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1374 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat. Keputusan tersebut diteken tanggal 21 Juli 2021.
 
Melansir Medcom.id, Mendagri meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk melantik Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi.
 
"Alhamdulillah sudah (mendapat informasi terkait penunjukkan sebagai penjabat bupati Bekasi)," kata Dani saat dihubungi  Rabu malam, 21 Juli 2021.

Baca juga: Kemenkes dan BPJS Nunggak Rp81 M, RSUD Kota Bekasi Terancam Shut Down

Pelantikan tersebut akan dilaksanakan pada Kamis, 22 Juli 2021 di Bandung, Jabar. Dani sebelumnya pernah menjadi Penjabat Bupati Pangandaran pada 2020 lalu selama delapan bulan.
 
Sebelumnya, jabatan Bupati Bekasi diisi oleh Plt Sekda Kabupaten Bekasi Herman Hanafi. Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja meninggal pada 11 Juli 2021 akibat covid-19. Sementara itu, kursi Wakil Bupati Bekasi masih kosong.
 
"Tidak ada kekosongan pimpinan di Kabupaten Bekasi karena sesuai peraturan perundang-undangan, saat ini Plt Sekda akan melaksanakan tugas kepala daerah sehari-hari. Ini sebagai kebijakan awal," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benny Irwan, di Jakarta, Senin, 12 Juli 2021.

 



(NAI)