73 TKA Diperiksa di Kantor Imigrasi Karawang

Pemeriksaan dokumen keimigrasian tenaga kerja asing oleh Kantor Imigrasi Karawang. (ANTARA/HO-Kantor Imigrasi Karawang) Pemeriksaan dokumen keimigrasian tenaga kerja asing oleh Kantor Imigrasi Karawang. (ANTARA/HO-Kantor Imigrasi Karawang)

Karawang:  Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kabupaten Karawang, melakukan pemeriksaan terhadap 73 tenaga kerja asing (TKA). Mereka berasal dari berbagai perusahaan di wilayah Karawang dan Purwakarta. 

Pemeriksaan TKA dilakukan dalam rangka pengawasan keimigrasian selama kegiatan pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Juga, sebagai bagian dari upaya pengawasan menuju Pemilu dan Pilkada 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Petrus Teguh Aprianto,  menyampaikan bahwa pemeriksaan dokumen keimigrasian dilakukan selama dua hari terakhir.

"Kegiatan ini digelar secara serentak selama dua hari terakhir di seluruh Kantor Imigrasi se-Indonesia, dengan tujuan mendapatkan keterangan berupa status izin keimigrasian dari masing-masing tenaga kerja asing," kata Petrus dilansir dari Antaranews.com pada Sabtu, 30 Desember 2023.

Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian oleh tenaga kerja asing yang diperiksa. Selama tahun 2023, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang telah menjalankan tindakan administratif keimigrasian sebanyak 33 kali. 

Tindakan administratif tersebut mencakup pendeportasian, penangkalan, dan pendetensian terhadap warga negara asing yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.



(SUR)

Berita Terkait