Legislator: Walau Terlambat, Keputusan Menkumham Larang TKA Masuk Sudah Tepat

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. MI/Susanto Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. MI/Susanto

Dadali: Langkah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly melarang tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia dinilai tepat. Kebijakan tersebut sebagai salah satu cara memproteksi Indonesia dari ancaman mutasi virus covid-19.
 
"Walaupun agak telat, tidak masalah yang penting jadikan pelajaran buat semua, bravo Menkumham," ujar anggota Komisi III DPR Cucun Ahmad Syamsurijal melansir Medcom.id, Kamis, 22 Juli 2021.
 
Menurutnya, varian virus covid-19 bersumber dari luar, seperti yang mengganas terjadi sekarang ini, dapat ditimbulkan melalui orang asing yang masuk ke Indonesia. Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meminta semua pengerjaan proyek yang melibatkan orang asing ditahan sejenak.

Selain meminimalkan masuknya virus ke Indonesia, hal tersebut untuk menjaga sentimen di masyarakat. "Jangan sampai rakyat bilang kami tidak boleh keluar, orang asing malah boleh masuk. Itu tidak bagus," ujarnya.
 
Wakil Ketua Badan Anggaran DPR itu meminta pemerintah bijak dalam membuat keputusan. Terlebih situasi pandemi di Indonesia yang semakin kritis belakangan ini.

Baca juga: Gawat, Cuma 5 Daerah yang Capai Target Testing Covid-19
 
Dia mengapresiasi kebijakan pengetatan pintu masuk bagi TKA tersebut. Dia berharap pemerintah tak lagi terlambat mengambil kebijakan penting seperti pembatasan masuknya orang asing ke Indonesia.
 
Sebelumnya, Yasonna mengeluarkan Peraturan Menkumham (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat . Dalam aturan tersebut, TKA tidak lagi diperkenankan masuk ke Indonesia. (Anggi Tondi Martaon)



(NAI)

Berita Terkait