KPK Boyong Aa Umbara Cs ke Pengadilan Tipikor Bandung

 ANTARA/ Reno Esnir Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. ANTARA/ Reno Esnir Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna.

Dadali: Berkas kasus dugaan rasuah Bupati nonaktif Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, telah dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka akan segera diadili terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

"Penahanan para terdakwa beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri, seperti dilansir dari Media Indonesia, Selasa, 10 Agustus 2021.

Perampungan berkas juga meliputi M Totoh Gunawan dan anak Aa Umbara, yakni Andri Wibawa. Berkas dua orang itu juga diberikan ke Pengadilan Tipikor Bandung.

Baca juga: Kejagung Periksa Sembilan Saksi Kasus Asabri

Penahanan dilakukan secara terpisah. Aa Umbara ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK. Andri ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1. 

"Terdakwa M Totoh Gunawan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Ali.

Saat ini, KPK tinggal menunggu jadwal persidangan. Agenda persidangan dijadwalkan dengan pembacaan putusan. (Candra Yuri Nuralam)



(RAO)

Berita Terkait