Pemasangan APK, Bawaslu Cianjur Tegur Parpol dan Caleg

Alat peraga kampanye milik caleg peserta Pemilu 2024, terpasang di Alun-alun Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat yang merupakan fasilitas milik pemerintah. Antara/Ahmad Fikri. Alat peraga kampanye milik caleg peserta Pemilu 2024, terpasang di Alun-alun Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat yang merupakan fasilitas milik pemerintah. Antara/Ahmad Fikri.

Cianjur: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memberikan teguran untuk perbaikan berupa surat pada pengurus partai politik dan calon anggota legislatif pemilu 2024 untuk segera menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di zona terlarang. 


Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Cianjur, Yana Sopyan, mengatakan pihaknya sudah melakukan pendataan terhadap sejumlah APK yang dipasang di zona terlarang sesuai dengan Keputusan KPU Cianjur No. 585 Tahun 2023.


"Pada dasarnya KPU melarang adanya pemasangan APK di fasilitas tertentu milik pemerintah dan di luar zona yang sudah ditentukan KPU Cianjur, sehingga kami minta panwaslu di seluruh kecamatan melakukan pendataan," kata Yana dikutip dari Antara pada Selasa, 29 Januari 2024. 


Saat ini pihaknya merekap dan memberikan data tersebut pada para caleg yang memasang APK di zona terlarang melalui panwascam. Para caleg akan diberikan teguran untuk saran perbaikan jika melakukan pelanggaran berupa pemasangan APK di zona terlarang. 


Saran perbaikan disampaikan pada peserta pemilu untuk segera menertibkan APK yang dipasang di luar zonasi secara mandiri, dimana saran perbaikan dilakukan selama tiga hari setelah saran perbaikan disampaikan.


"Setelah tiga hari pemberian saran perbaikan tidak digubris akan menjadi temuan pelanggaran administrasi pemilu, meski sanksi administrasi tidak membuat caleg yang melakukan pelanggaran didiskualifikasi," jelasnya.


Pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU Cianjur dan Satpol PP Cianjur serat panwaslu di setiap kecamatan, untuk melakukan penertiban APK yang masih terpasang di zona terlarang termasuk di alun-alun Ciranjang yang merupakan milik pemerintah.


"APK yang terpasang di Alun-alun Ciranjang terdapat tiga baliho milik calon anggota legislatif DPRD kabupaten, DPRD provinsi, dan DPR RI dari Partai Gerindra, sudah kami catat masuk dalam data pelanggaran karena dipasang di fasilitas tertentu milik pemerintah," ungkapnya.



(SUR)

Berita Terkait