Lagi, Guru Ngaji di Depok Diduga Cabuli Anak Didiknya

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. (Mediaindonesia.com) Ilustrasi kekerasan terhadap anak. (Mediaindonesia.com)

Dadali: Seorang guru mengaji inisial MMS, 52, di Kota Depok, Jawa Barat, diciduk Polresta Depok. Ia ditangkap terkait kasus pencabulan anak didiknya yang masih di bawah umur.
 
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metropolitan Depok, AKB Yogen Heroes Baruno, menyebut MMS ditangkap setelah petugas bagian unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polresta Depok mendapat laporan. Ia menerangkan, pelaku mencabuli korban saat sedang belajar.
 
"Kami segera ke lokasi mengamankan pelaku untuk menghindari amuk massa," kata Yogen, dilansir Medcom.id, Selasa, 14 Desember 2021.

Dia menyebut, sejumlah orang tua korban sangat marah atas perbuatan tercela guru mengaji itu. Para orang tua korban langsung mendatangi polres untuk membuat laporan ke bagian unit PPA.

Baca juga: 5 Fakta Kasus Pemerkosaan Santriwati di Bandung dan Berbagai Pendapat Tokoh
 
"Kami menerima laporan kasus pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur dan korbannya lebih satu orang," ungkapnya
 
Yogen menjelaskan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. Pihaknya menyebut kemungkinan korban bisa bertambah.
 
"Korban yang dicabuli terduga pelaku merupakan murid-murid pengajian di sebuah pondok,” paparnya.
 
Mengenai modus dan motif, hingga kini masih didalami. Penyidik juga terus menggali sejumlah keterangan untuk mengungkap jelas kasus ini.
 
Diketahui pelaku merupakan guru ngaji di sebuah majelis taklim di Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat.



(NAI)

Berita Terkait