Diberi Raket oleh Ginting, Netizen Sebut Ridwan Kamil Terima Gratifikasi

Ridwan Kamil (Instagram) Ridwan Kamil (Instagram)

Dadali: Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, memberikan apresiasi kepada atlet Olimpiade Tokyo 2020 yang telah mengharumkan Tanah Air. Salah satunya pebulu tangkis tunggal putra, Anthony Ginting, yang meraih medali perunggu.

Usai diberikan bonus sebesar Rp500 juta oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar, Ginting memberikan hadiah berupa raket pribadinya untuk Kang Emil. Momen itu dibagikan melalui unggahan Reels di akun Instagram @ridwankamil, Kamis, 19 Agustus 2021.

"Atlet keren kebanggaan Jawa Barat @sinisukanthony Ginting, tadi pagi diberi penghargaan oleh Pemprov Jabar, eh malah balik memberi raket kebangaannya. Anak baik," tulis dia.

Namun unggahan itu justru menuai beragam komentar netizen soal gratifikasi.

"Termasuk gratifikasi enggak nih Kang?," balas @tamajody.

"Memberikan hadiah kepada pejabat publik. Apakah itu bentuk dari gratifikasi?," tanya @fajarramadh.

Beberapa juga menyebut bahwa tindakan tersebut tidak termasuk gratifikasi, lantaran Ginting memberi hadiah usai ia menerima penghargaan.

"Kalau kata saya sih tidak (gratifikasi), karena @sinisukanthony memberinya setelah mendapat penghargaan, itu bentuk dari kenang-kenangan tidak ditujukan untuk kepentingan lainnya," balas @kedaitherasz.

Untuk meluruskan, Kang Emil pun membalas komentar salah satu netizen.

"Sedang dikonsultasikan. Jika harus diserahkan, akan segera diserahkan," tegasnya.

Gratifikasi

Mengutip dari laman kpk.go.id, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Pengertian itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12B Ayat 1.

Pada pasal tersebut juga diatur bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Maka dari itu setiap penerimaan hadiah, diwajibkan untuk melapor kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Raissa Oktaviani)
 



(RAO)

Berita Terkait