Hari Kesehatan Nasional, Kota Bandung Perluas Kawasan Tanpa Rokok

 Pemerintah Kota Bandung meresmikan empat kawasan tanpa rokok. (Foto: Medcom.id/Roni) Pemerintah Kota Bandung meresmikan empat kawasan tanpa rokok. (Foto: Medcom.id/Roni) Pemerintah Kota Bandung meresmikan empat kawasan tanpa rokok. (Foto: Medcom.id/Roni) Pemerintah Kota Bandung meresmikan empat kawasan tanpa rokok. (Foto: Medcom.id/Roni)

Dadali: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, meresmikan empat kawasan tanpa rokok (KTR) sebagai rangkaian Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2021. Kawasan tersebut menambah jumlah titik yang telah ditetapkan sebagai KTR di Kota Bandung.
 
Keempat KTR baru yang diresmikan ialah Jalan Braga, Plaza Balai Kota Bandung, Pasar Cihapit, dan Taman Tongkeng. Sebelumnya, 29 taman di Kota Bandung telah ditetapkan sebagai kawasan KTR. Termasuk Alun-Alun Bandung.
 
"Hal ini menunjukkan komitmen Kota Bandung dalam melindungi kesehatan warganya. Mudah-mudahan komitmen ini dapat terus diwujudkan, tidak hanya oleh Pemkot Bandung, tapi juga oleh semua warga Bandung," ujar Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, dilansir Medcom.id, Senin, 15 November 2021.

Baca juga:  Yuk! Initip Persiapan Tur Eropa Band Metal Asal Garut Voice of Baceprot

Oded menuturkan, Bandung berkomitmen untuk terus menuju kota sehat dengan cara menambah kawasan KTR. Terlebih, saat ini telah diterbitkannya Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021 tentang KTR pada Mei 2021.
 
"Itu sebagai bentuk komitmen kami untuk menjaga agar Kota Bandung bersih, udaranya sejuk," ujarnya.
 
Oded menegaskan, KTR mendapat pengawasan yang ketat terutama dari Satpol PP Kota Bandung. Bahkan jika kedapatan merokok di KTR, denda maksimal sebesar Rp500 ribu akan diberikan kepada pelanggar perda tersebut.
 
"Kalau ada yang melanggar, langsung di Tipiring (tindak pidana ringan), dendanya maksimal itu Rp500 ribu," jelas Oded.



(NAI)