Pemkot Bogor Susun Perda 'Tabungan' untuk Pilkada 2024

Ilustrasi: Medcom.id Ilustrasi: Medcom.id

Dadali: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Samsudin mengatakan penganggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menggunakan mekanisme tahun anggaran berjalan, atau dengan kata lain skema 'menabung'. Anggaran  tersebut disusun dalam peraturan daerah yang kemudian diajukan ke DPRD Kota Bogor.

 
"Mekanisme menabung yang dimaksud yakni, peraturan daerah (Perda) akan dibuat oleh Pemkot Bogor kemudian diajukan ke DPRD. Tentunya KPU, Bawaslu dan TNI-Polri akan dilibatkan juga saat pembahasan Perda tersebut," ungkap Samsudin dilansir dari Medcom.id, Selasa, 22 Maret 2022.
 
Ia menjelaskan, mekanisme penganggaran Pilkada akan disusun dalam bentuk Perda Dana Cadangan. Dalam Perda tersebut diatur alokasi anggaran untuk Pilkada 2024 di setiap tahun anggaran berjalan. 

Untuk 2023, akan mengambil anggaran APBD murni sebesar Rp30 miliar. Kemudian di anggaran perubahan Rp25 miliar.
 
"Selanjutnya di 2024 juga begitu, jadi tidak terlalu berat dalam pengeluarannya. Mudah-mudahan tahun ini perda tersebut akan rampung. Dari situ kita akan memiliki landasan hukum saat pelaksanaan Pilkada serentak," kata dia. 
 
Samsudin menyatakan anggaran mencakup tiga unsur di dalamnya, yakni penyelenggara, pengawasan dan pengamanan. Penyelenggara itu KPU sendiri, pengawasan ada di Bawaslu  dan pengamanan di TNI-Polri 
 
"Jadi masing-masing unsur tersebut akan mengajukan anggaran yang berbeda sesuai kebutuhan masing-masing," ujarnya.



(UWA)

Berita Terkait