Pemkab Cianjur Alokasikan Rp105 Miliar untuk Pilkada 2024

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Cianjur, Jawa Barat, Heri Suparjo. Antara/Ahmad Fikri. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Cianjur, Jawa Barat, Heri Suparjo. Antara/Ahmad Fikri.

Cianjur: Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebesar Rp105,07 miliar. Dana itu bersumber dari hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023-2024.


Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Cianjur, Heri Suparjo, mengatakan penyaluran anggaran untuk KPU dan Bawaslu sudah disalurkan sebesar 40 persen pada 2023. Sisanya sebanyak 60 persen disalurkan pada 2024.


"Total dana untuk KPU Cianjur sebesar Rp81 miliar  yang sudah disalurkan sekitar Rp34,4 miliar tahun lalu, sedangkan untuk Bawaslu Cianjur total anggarannya Rp 24,07 miliar sudah disalurkan sekitar Rp9,63 miliar," kata Heri dikutip dari Antara pada Rabu, 31 Januari 2024. 


Total anggaran untuk Pilkada Cianjur tahun 2024 yang sudah diserahkan ke penyelenggara pemilihan KPU dan Bawaslu Cianjur sekitar Rp42,03 miliar dari perubahan APBD 2023 untuk tahap pertama. 


Heri menjelaskan tahap kedua penyaluran paling lambat Mei 2024 karena Pilkada 2024 di Cianjur berlangsung pada 27 November 2024. Dana hibah yang diberikan untuk penyelenggara pilkada berbeda dengan dana hibah pada umumnya karena setelah pencairan harus selesai berikut dengan surat pertanggungjawaban (SPJ). 


"Hibah pilkada dapat dicairkan meski SPJ belum tuntas dan dapat disalurkan setelah atau belum adanya permintaan dari kedua lembaga penyelenggara pilkada KPU dan Bawaslu," jelasnya.


Ketua KPU Cianjur, M Ridwan, membenarkan anggaran untuk Pilkada Cianjur 2024, sudah masuk ke rekening KPU Cianjur sebesar 40 persen atau Rp34,4 miliar dari total anggaran yang diberikan di akhir tahun lalu. 


Namun, dana tersebut belum terpakai sepeser pun karena masih menunggu PKPU dari KPU terkait Pilkada 2024. Bahkan peraturan tahapan Pilkada 2024 baru disahkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Jumat, 26 Januari 2024.


"Masih dalam bentuk PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, kemungkinan format pemilihan tidak berbeda dengan pilkada sebelumnya," kata Ridwan.



(SUR)

Berita Terkait