Bekasi: Sebanyak 7 orang laki-laki diduga menyerang 5 orang laki-laki lainnya di Pasar Sumber Arta, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dampaknya, korban mengalami luka akibat sabetan benda tajam dan benda tumpul.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan, lima dari tujuh orang yang melakukan penyerangan tersebut telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Inisial dari kelima orang tersebut adalah F, FT, SD, MS, dan H. Kini, pihaknya masih memburu dua tersangka lainnya yang berinisial A dan D.
“Dua luka bacok dan tiga orang lainnya mengalami luka memar akibat benda tumpul,” kata Hengki, dikutip dari Medcom.id, Sabtu, 30 Juli 2022.
Baca Juga: 2 Kelompok yang Bentrok di Bekasi Sepakat Kondusif
Kejadian tersebut terjadi pada Senin, 25 Juli 2022. Peristiwa bermula ketika tersangka F dan FH yang tengah mabuk datang ke Pasar Sumber Arta untuk membeli minuman keras pada sekitar pukul 20.00 WIB.
Pada waktu tersebut, FH sempat beradu mulut dengan pemilik warung yang menjual miras karena merasa tidak dilayani. Kemudian, percekcokan tersebut dilerai saksi berinisial D dan A.
Hengki mengatakan, setelah itu terjadi, pedagang warung pun memberikan minuman keras kepada FH sebanyak 1 botol. F dan FH pun meninggalkan lokasi ke Perum Depkes, Jatiasih untuk bertemu dengan rekan-rekannya.
Selang satu jam, pada pukul 21.00 WIB, tersangka D menyatakan bahwa jam tangannya hilang. Kemudian, tersangka H berinisiatif untuk mencari jam tangan milik D dengan kembali ke tempat membeli miras di Pasar Sumber Arta.
“Sambil mencari jam tersebut, ia mendengar ada salah seorang berpakaian satpam yang meneriakkan kata rasis kepada pelaku yang sudah dalam kondisi mabuk,” katanya.
Lantaran tidak terima dengan teriakan itu, H pun kembali ke Perum Depkes Jatiasih untuk memberitahukan hal tersebut kepada rekan-rekannya. Akhirnya, H bersama dengan rekan-rekannya sebanyak 7 orang kembali mendatangi Pasar Sumber Arta. Mereka membawa senjata tajam dan benda tumpul untuk melakukan penyerangan.
“Dari hal tersebut, kita melakukan penangkapan terhadap tersangka sebanyak lima orang sedangkan dua lainnya masih dalam pencarian (DPO),” ujarnya.
Tak hanya menangkap tersangka, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa parang dan Mandau. Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(SUR)