Bawaslu Bogor Catat 2513 APK Lakukan Pelanggaran

Jajaran Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor konferensi pers di Kantor Bawaslu, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/M Fikri Setiawan) Jajaran Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor konferensi pers di Kantor Bawaslu, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/M Fikri Setiawan)

Bogor: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kabupaten Bogor mencatat sekitar 2.513 dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor,  Burhanudin mengungkapkan dugaan pelanggaran berdasarkan laporan yang diterima dari Panwascam di 40 kecamatan di seluruh Kabupaten Bogor. Pelanggaran dimulai sejak masa kampanye, dari  28 November hingga 26 Desember 2023.

Pemasangan sebanyak 2.513 APK itu diduga melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2014. Didalamnya menjelaskan beberapa lokasi yang dinyatakan sebagai tempat terlarang untuk memasang APK.

"Pemasangan APK yang diduga melanggar ini lebih banyak (dipasang) di pohon dan tiang listrik," kata Burhan dilansir dari Antaranews.com pada Jumat, 29 Desember 2023.

Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Kabupaten Bogor telah mengirim surat rekomendasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor. Bawaslu meminta mereka untuk melakukan penertiban terhadap ribuan APK yang terpasang di lokasi terlarang.



(SUR)

Berita Terkait