7 Pelajar di Sukabumi Ditangkap karena Pesta Miras dan Bawa Celurit

Polsek Baros menunjukkan barang bukti celurit yang disita dari seorang oknum pelajar yang ditangkap di Jalan Proklamasi, Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (29/07/2023). ANTARA/ Aditya Rohman Polsek Baros menunjukkan barang bukti celurit yang disita dari seorang oknum pelajar yang ditangkap di Jalan Proklamasi, Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (29/07/2023). ANTARA/ Aditya Rohman

Sukabumi: Polisi menangkap sebanyak tujuh pelajar tingkat SMA yang tengah nongkrong dan pesta minuman keras di sekitar Jalan Proklamasi, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Para pelajar tersebut juga kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit.

"Penangkapan ini (dilakukan) setelah mendapat laporan dari warga yang resah dengan keberadaan sekumpulan remaja yang tengah asyik menenggak minuman keras di Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros pada Sabtu, 29 Juli 2023, malam," kata Kapolsek Baros Kompol Heri Hermawan dikutip dari Antaranews, Senin, 31 Juli 2023. 

Setelah menerima informasi dari masyarakat, petugas Unit Patroli Polsek Baros langsung diterjunkan untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Sesampai di lokasi, petugas pun mendata dan menggeledah barang bawaan para pelajar. 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebilah senjata tajam jenis celurit dan satu botol minuman keras. Akibatnya, tujuh remaja itu langsung dibawa ke Mapolsek Baros untuk diperiksa.

Setelah diinterogasi, satu pelajar pun ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam ilegal. “Sementara itu, enam pelajar lainnya hanya diberikan pembinaan dan harus melakukan wajib lapor serta menandatangani tidak lagi melakukan hal serupa," tambahnya



(SUR)

Berita Terkait