Masuk PPKM Level 1, Bandung Barat Berlakukan WFO 100%

Ilustrasi covid-19. Foto: Media Indonesia Ilustrasi covid-19. Foto: Media Indonesia

Bandung: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat, Jawa Barat, memberlakukan pelaksanaan nonesensial work from office (WFO) atau bekerja dari kantor maksimal 100 persen. Hal ini seiring diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Bandung Barat, Agus Ganjar Hidayat, mengatakan masuknya Bandung Barat ke level 1 berlaku mulai 7 Juni-4 Juli 2022. Ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Untuk pertama kalinya Bandung Barat masuk level 1. Ini menunjukkan kemajuan yang luar biasa, peran serta masyarakat yang taat sangat membantu menekan angka kasus covid-19," kata Agus, seperti dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 8 Juni 2022.

Baca: Mulai Hari Ini, Kabupaten Bekasi Masuk PPKM Level 1

Aturan WFO maksimal 100 persen ditujukan bagi pegawai yang sudah divaksin. Para pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

"Meski masuk level 1, namun masyarakat diimbau tetap mematuhi protokol kesehatan. Jangan sampai lengah apalagi abai," jelas Agus.

Hingga 7 Juni 2022, terdapat 12 kasus aktif covid-19 di Bandung Barat yang tersebar di Kecamatan Padalarang, Lembang, dan Parongpong. Capaian vaksin dosis pertama di Bandung Barat sudah mencapai 100 persen, dosis kedua di atas 80 persen, dan dosis tiga lebih dari 30 persen.



(UWA)

Berita Terkait