Pemkot Bekasi dan Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Ilustrasi Medcom.id. Ilustrasi Medcom.id.

Dadali: Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, beserta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyita ratusan ribu batang rokok ilegal. Rokok ilegal tersebut ditemukan di 12 kecamatan se-Kota Bekasi.
 
Kepala Bagian (Kabag) Humas Setda Pemkot Bekasi, Sajekti Rubiah, mengatakan, operasi gabungan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) bersama Ditjen Bea dan Cukai dilaksanakan pada 6-28 Oktober 2021.
 
"Menurut data yang dikumpulkan oleh Ditjen Bea Cukai, hasil penindakan operasi gabungan DBHCT Kota Bekasi (ditemukan) sejumlah 11.605 bungkus (rokok ilegal), terdiri dari 232.100 batang, dengan nilai potensi kerugian mencapai Rp156.055.000," kata Sajekti, dilansir dari Medcom.id, Selasa, 9 November 2021.

Sajekti mengatakan, cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang memberikan kontribusi terhadap pembangunan. Maka dari itu, penggunaan pita cukai palsu termasuk dalam tindakan merugikan negara. 

Baca juga:  Buron 7 Bulan, Spesialis Curanmor di Makassar Dibekuk

Yang menjadi fokus utama dalam operasi gabungan tersebut yakni menemukan rokok ilegal yang dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta tidak dilekati pita cukai (polos). Sehingga, Pemkot Bekasi bersama Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mendapati belasan ribu bungkus rokok ilegal di Kota Bekasi. 
 
Rokok ilegal itu bermerek 369, 818 Special, 86 (Biru, bold, Hitam, Limited Edition), AA Exclusive, Anoah, Apple, Blitz , Bongkar, Bosche, Cahaya Pro Biru, dan Cahaya Pro Hitam. Kemudian Cc Mild, Coffe Stick, Dalil (Bold, Hijau, Hitam, Menthol, Putih), Dubai, Flash, Gico, Grand Max Premium, GRS Menthol, Gucci, HD, HJS, LA Bold dan Lois Bold. 
 
Lalu, Luxio, Mild 96, Milde, Milons, Protos, S Mild, Sinar Jaya Ekspress, SMD, SP 86, Super Pro, Super Pro Menthol, Tali Jaya, Toracino, track, Vios, Xpress, dan Ys Pro Mild. 
 
"Masyarakat Kota Bekasi diharapkan tidak lagi memperjualbelikan rokok ilegal karena termasuk dalam tindakan merugikan negara sehingga dapat dikenai sanksi administratif bahkan sanksi pidana," terangnya.



(RAO)

Berita Terkait