Asik! Wajib Pajak e-SPPT dapat Diskon PBB-P2 dari Pemkot Bogor

Spanduk Diskon PBB di Kota Bogor. Foto: Antara//HO/Pemkot Bogor Spanduk Diskon PBB di Kota Bogor. Foto: Antara//HO/Pemkot Bogor

Bogor: Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memberikan diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak yang sudah mendaftarkan e-SPPT PBB-P2 di laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat. Kebijakan ini diharapkan bisa membuat masyarakat mulai beralih ke pelayanan pajak digital.

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, menyebut inovasi dan pemanfaatan teknologi akan terus dimaksimalkan. Pemkot Bogor juga bakal terus berkolaborasi dengan semua mitra untuk mengkomunikasikan dengan para wajib pajak.

Harapannya, pemasukan Kota Bogor relatif baik dan terkendali walau pandemi melanda.
 
“Inovasi e-SPPT adalah ikhtiar Pemkot Bogor untuk memaksimalkan untuk pemanfaatan teknologi agar lebih efisien dan ditingkatkan lagi kualitas pelayanannya terhadap wajib pajak dalam memperoleh SPPT PBB-P2. Ini sejalan dengan visi Kota Bogor sebagai kota cerdas," kata Bima, dikutip dari Antara, Kamis, 3 Februari 2022.
 
Menurut dia, stimulus yang diberikan merupakan bentuk pemahaman dari kondisi yang dihadapi para wajib pajak. Keringanan tersebut telah diatur melalui regulasi Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2022.

Penghapusan denda pajak sampai dengan kewajiban tahun pajak 2021 yakni pemberian pengurangan PBB-P2 atas pokok maupun tunggakan dan pembebasan denda administrasi atas tunggakan bergradasi, diutamakan untuk kewajiban pokok tahun pajak 2022.

Bagi wajib pajak dapat mendaftar di website Bapenda Kota Bogor dan bakal menerima diskon pembayaran pokok pajak PBB-P2 2022 untuk Februari 15 persen, Maret 10 Persen, dan April 5 persen.

Tak hanya itu, diskon pokok piutang pajak PBB-P2 tahun pajak 2021 sampai 1992 sebesar 20 persen untuk pembayaran pada Februari, Maret, dan April.

Bapenda gencarkan seluruh wajib pajak segera mendaftar e-SPPT

Bima berharap agar kedepannya Bapenda lebih menggencarkan inovasi dan menyosialisasikan seluruh wajib pajak termasuk stimulus keringanan. Agar seluruh wajib pajak dan masyarakat yang memiliki tanah bangunan bisa segera mendaftar e-SPPT.
 
Hal ini lantaran baru 54.869 wajib pajak atau 20,12 persen yang telah melakukan registrasi e-SPPT secara mandiri. Tidak hanya target yang tercapai tapi bisa terlampaui untuk mempercepat pemulihan ekonomi di masa pandemi.
 
Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana melaporkan target pendapatan PBB-P2 Tahun 2022 yang ditetapkan dalam APBD senilai Rp145 miliar dari pokok ketetapan yang tercetak tahun 2022 sebesar Rp230 miliar. Rata-rata pembayaran PBB-P2 yang terkumpul dalam beberapa kurun waktu terakhir sebesar 71 hingga 74 persen.

Sementara pada 2021, realisasi pendapatan PBB-P2 senilai Rpl159 miliar menjadi capaian tertinggi pendapatan PBB-P2 selama masa pandemi.

"Satu syarat perbedaan persyaratan pemberian pengurangan atau stimulus yang diberikan pada tahun 2022 dibandingkan tahun sebelumnya yaitu wajib pajak yang sudah terdaftar di e-SPPT,” kata Deni.

Deni menerangkan, 2022 ditetapkan sebagai tahun pencanangan e-SPPT secara massal menuju digitalisasi SPPT PBB-P2 di Kota Bogor. Rencananya Bapenda Kota Bogor sudah tidak lagi mencetak SPPT PBB-P2 untuk mendukung kebijakan mengurangi penggunaan kertas (paperless) maupun efisiensi anggaran.

"Namun demikian pada tahun 2022 masih dilaksanakan cetak massal terhadap 80 persen SPPT atau sebanyak 218 ribu SPPT," terang dia. (Monique Handa Shafira)



(UWA)

Berita Terkait