BMKG Prediksi Gelombang Tinggi Laut Selatan Terjadi Hingga 5 Juli

Salah satu rumah di Kampung Rawakalong, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jabar yang rusak berat setelah dihantam gelombang tinggi laut selatan Kabupaten Sukabumi pada Minggu, (3/7). Antara/Aditya Rohman Salah satu rumah di Kampung Rawakalong, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jabar yang rusak berat setelah dihantam gelombang tinggi laut selatan Kabupaten Sukabumi pada Minggu, (3/7). Antara/Aditya Rohman

Dadali.id: Sebanyak 38 rumah di pesisir perairan laut Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, rusak berat akibat gelombang tinggi laut selatan pada Minggu, 3 Juli 2022. BMKG memperkirakan fenomena alam ini akan terus terjadi hingga Selasa, 5 Juli 2022.

Dari hasil pendataan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), gelombang ini masuk dalam kategori sangat tinggi dengan ketinggian mencapai 4-6 meter. Masyarakat yang tinggal di daerah pesisir diminta selalu waspada.

"Kami mengimbau warga khususnya yang tinggal di daerah pesisir untuk waspada. Perkiraan cuaca dari BMKG, gelombang tinggi ini akan terjadi beberapa hari ke depan," kata Manajer Pusat Pengendalian Operasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Pusdalops BPBD) Kabupaten Sukabumi Nanang Sudrajat.

Baca: 71 Perahu Nelayan di Sukabumi Rusak dan Hilang Diterjang Gelombang Tinggi

Melansir Antaranews.com, BPBD mencatat 21 dari 38 rumah terdampak berlokasi di Kampung Cipatuguran dengan kondisi masih terancam. Sementara, 17 rumah lain berada di Kampung Rawa Kalong dengan kondisi enam rumah rusak berat, satu rusak sedang, dan 10 rusak ringan. 

Nanang Sudrajat menyebut beberapa keluarga harus mengungsi ke tempat yang lebih aman lantaran rumahnya mengalami kerusakan dan khawatir gelombang tinggi kembali datang. Namun, tidak ada korban jiwa pada kejadian ini. 

Pihaknya juga sudah menugaskan Petugas Penanggulangan Bencana Kecamatan (P2BK) Palabuhanratu untuk berkoordinasi dengan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Palabuhanratu untuk melakukan assessment dan penanggulangan lainnya.

 



(UWA)

Berita Terkait