Kiat Pemprov Jabar Salurkan BLT Agar Tak Disalahbelanjakan

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias Kang Emil. Medcom.id/Roni Kurniawan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias Kang Emil. Medcom.id/Roni Kurniawan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan menerapkan skema kupon dalam penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kupon itu rencananya diperuntukkan bagi penerima BLT guna dibelikan BBM bersubsidi.

Menurut Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, skema penyaluran BLT menggunakan kupon adalah usulan dari DPRD Jawa Barat setelah disepakati total anggaran sebesar Rp100 miliar untuk BLT dan penanganan inflasi.

“Nah, tapi kita lihat supaya tidak disalahbelanjakan, DPRD menyarankan bentuknya itu adalah kupon. Kupon tunai untuk bensin untuk beli BBM karena tujuannya itu. Khususnya untuk solar di level nelayan,” kata Ridwan Kamil, dikutip dari Medcom.id, Selasa, 20 September 2022.

Ridwan Kamil yang akrab dipanggil Kang Emil ini menjelaskan bahwa sistem kupon itu diberlakukan supaya penerima BLT tepat sesuai sasaran dan kebutuhan. Bahkan, adanya BLT itu merupakan dampak kenaikan BBM sehingga harus kembali digunakan untuk keperluan tersebut.

“Jangan sampai uangnya niatnya untuk subsidi BBM dipakai yang lain-lain kan, jadi akhirnya kita atur mekanismenya memang harus diperuntukkan untuk subsidi bahan bakar,” katanya.

Kang Emil mengatakan, saat ini Jawa Barat sedang menghitung kembali warga yang akan mendapatkan BLT berupa kupon pembelian BBM. Verifikasi itu sebagai upaya agar tak terjadi penerima ganda lantaran penyaluran BLT telah dimulai sejak beberapa pekan yang lalu.

“Udah dihitung, nanti Pak Sekda lebih hafal teknisnya ya, supaya tidak bentrok dengan yang sudah ada,” ujarnya.

Penyaluran BLT berupa kupon itu nominalnya sama seperti bantuan yang sedang berlangsung diberikan kepada warga saat ini, yaitu sebesar Rp 150 ribu per bulan, mulai dari September sampai Desember 2022.

Penyaluran kupon juga diberlakukan dua tahap, yaitu tahap pertama untuk September – Oktober sebesar Rp 300 ribu. Serta, tahap kedua untuk November – Desember sebesar Rp 300 ribu. Sehingga totalnya sebesar Rp 600 ribu.

 

BACA: Pemkot Cirebon Bakal Beri BLT BBM Bagi Pengemudi Daring



(SUR)

Berita Terkait