Juliari dan Edhy Prabowo Bisa Saja Dihukum Mati Jika Ditemukan Bukti

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MI Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MI

Dadali: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak segan menggunakan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada para pelaku korupsi. Tetapi, syaratnya harus ditemukan bukti pendukung dalam pengembangan kasus. Sebab, tanpa ada bukti yang jelas, KPK Lembaga Antirasuah itu tidak bisa sembarangan menerapkan pasal tersebut.

"Tentu, baik di tingkat penyidikan maupun fakta-fakta hukum hasil persidangan yang kemudian dikembangkan lebih lanjut," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri kepada Medcom.id, Selasa, 23 Februari 2021
 
Menurut Ali, hukuman mati untuk pelaku korupsi secara normatif diatur dalam pasal itu. KPK bisa menindaklanjuti kasus korupsi yang dilakukan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara maupun mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan pasal hukuman mati jika ditemukan bukti kuat.

Di sisi lain, Ali merespons pernyataan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik yang menyebut pelaku korupsi tidak bisa dihukum mati. Ali mengatakan pernyataan Taufan tidak sepenuhnya benar.
 
"KPK sebagai bagian dari aparat penegak hukum tentu tidak dalam kapasitas berpendapat setuju atau tidak terkait penerapan hukuman mati tersebut," ujar Ali.

Komisi Antirasuah meminta masyarakat bersabar. Masyarakat diminta mempercayakan penanganan dua kasus mantan menteri itu ke penyidik. KPK berjanji mengusut kasus ini dengan semua bukti riil.
 
"Dalam penghukuman pelaku korupsi, kebijakan KPK saat ini tidak hanya menghukum pidana badan berupa penjara sebagai efek jera namun juga memaksimalkan pemulihan hasil tindak pidana korupsi atau asset recovery melalui tuntutan denda, uang pengganti, maupun perampasan aset lainnya," kata Ali.

Sebelumnya, Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menilai pelaku korupsi tidak bisa dihukum mati. Menghukum mati koruptor disebut melanggar aturan internasional.
 
"Hukuman mati itu hanya diizinkan untuk tindak pidana yang disebut the most serious crime (seperti pelanggaran HAM berat)," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam diskusi Chrosscheck by Medcom.id dengan tema Saat Kapolsek Yuni Pesta Sabu & Eks Menteri Korupsi, Minggu, 21 Februari 2021.
 
Taufik mengatakan hanya ada empat kejahatan yang tergolong pelanggaran HAM berat yang boleh dihukum mati dalam aturan internasional. Yakni, genosida, kejahatan kemanusiaan, agresi, dan kejahatan perang.

Korupsi berada satu tingkat di bawah pelanggaran HAM berat. Sehingga, kata dia, penggunaan hukuman mati untuk pelaku korupsi masih sulit dilakukan bahkan bisa menimbulkan kontroversi.



(SYI)

Berita Terkait