Terancam Hukuman Mati, Ini Profil Kapolsek Astaanyar yang Terjerat Narkoba

Ilustrasi/Medcom.id Ilustrasi/Medcom.id

Dadali: Kapolsek Astaanyar Kompol Yuni bersama belasan anggotanya ditangkap oleh petugas Propam Polda Jawa Barat pada Rabu, 17 Februari 2021. Tentunya, penangkapan ini menjadi perbincangan hangat di tengah publik lantaran mereka diduga mengonsumsi narkoba. 

Selain itu, Kompol Yuni dikenal sebagai sosok polisi yang berperilaku baik. Tak hanya itu, ia juga memiliki deretan prestasi dan banyak mengungkap kasus-kasus penggelapan, termasuk narkoba.

Dilansir dari Medcom.id, Kompol Yuni lahir di Porong, Sidoarjo. Ia mengawali karier kepolisiannya sebagai anggota di Subdit 2 Direktorat reserse Narkoba Polda Jabar yang berkantor di Bandung. 

Selang beberapa tahun, Yuni mendapatkan kepercayaan memimpin Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bogor Kota. Selama di Bogor, karier Kompol Yuni terbilang sukses bahkan beberapa kali terekspose media. 
 
Kompol Yuni dan anggota Satres Narkoba Polres Bogor Kota beberapa kali membongkar kasus besar narkoba di Kota Hujan tersebut. Setelah selesai bertugas di Polres Bogor Kota, Kompol Yuni kembali bertugas di Polda Jabar.
 
Ia pun ditugaskan memimpin Polsek Bojoloa Kidul, jajaran Polrestabes Bandung. Saat bertugas di Polsek Bojongloa Kidul, perempuan yang menguasai beladiri judo ini berhasil mendamaikan perseteruan ormas setempat yang kala itu selalu menjadi masalah klasik. 

Jabatan sebagai Kapolsek Bojongloa Kidul diemban Kompol Yuni selama kurang lebih 1,5 tahun. Selanjutnya, dia dipercaya memimpin Polsek Sukasari. 
 
Setelah menyelesaikan masa jabatannya sebagai Kapolsek Sukasari, Kompol Yuni kembali ditarik ke jajaran Ditres Narkoba Polda Jabar. 
 
Bertugas sebentar di Subdit 1, Kompol Yuni kemudian dipercaya memimpin kepolisian sektor. Kali ini dia ditugaskan sebagai Kapolsek Astanaanyar menggantikan Kompol Wendy Boyoh.

Kini, karier Kompol Yuni seakan sudah hancur usai dirinya bersama 11 anggota Polsek Astanaanyar ditangkap anggota Propam Polda Jabar dan Mabes Polri karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu. 

Kompol Yuni terancam hukuman mati

Polisi mempertimbangkan fakta-fakta untuk menjerat mantan Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti dengan hukuman mati. Jeratan hukuman mati terhadap anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba sempat diungkap mantan Kapolri Jenderal (purn) Idham Azis.
 
"Kita harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut, apakah hanya pemakai, ikut-ikutan, pengedar. Semua perlu pendalaman oleh penyidik," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 18 Februari 2021.

Argo belum mau mengungkap fakta-fakta kasus penyalahgunaan narkoba Yuni. Salah satunya pengguna narkoba dalam kapasitas sebagai warga negara biasa atau ada indikasi penyalahgunaan wewenang sebagai anggota Polri.
 
"Masih proses, tunggu saja," ujar jenderal bintang dua itu.
 
Terlepas dari itu, Argo mengatakan pihaknya akan mengevaluasi seluruh anggota Korps Bhayangkara. Evaluasi itu terkait pencegahan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di internal Polri.
 
"Pencegahan internal dan tindak tegas kalau ada kesalahan," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
 



(SYI)

Berita Terkait