Ridwan Kamil: Sebelas Daerah Jabar Menerapkan PPKM Level 3

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Foto: Medcom/Roni Kurniawan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Foto: Medcom/Roni Kurniawan

Dadali: Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengatakan ada 11 daerah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Sebelumnya Presiden Joko Widodo memperpanjang PPKM hingga 2 Agustus 2021.

Menurut Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, daerah yang menerapkan PPKM level  3 akan dilakukan penyesuaian mengenai pembatasan mobilitas.

"Tentunya yang pertama PPKM level sudah diumumkan oleh Presiden, dan sudah mulai penerapan PPKM di level yang lebih rendah, yaitu level 3, level 2, dan level 1 ," kata Kang Emil usai meninjau pelaksanaan vaksinasi covid-19 di Universitas Muhammadiyah, Kota Bandung, Senin, 26 Juli 2021.

Baca juga: Geger Video Pembacokan Pemotor di Cikarang Gegara Saling Ledek

Dilansir dari Antara, adapun 11 daerah yang menerapkan PPKM level  3 yakni Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Tasikmalaya.

Dia menuturkan, berdasarkan laporan pemerintah pusat, sebenarnya ada 13 daerah di Jabar yang masuk level  3. Namun, dua daerah lainnya, yakni Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi, tetap menerapkan PPKM level  4 karena berada dalam aglomerasi Bandung Raya.

“Jabar sebenarnya ada 13 daerah yang sudah masuk ke PPKM level  3, terbanyak di seluruh pulau Jawa-Bali. Tapi, yang diizinkan ke level 3 hanya ada 11 daerah. Karena Kota Cimahi dan Bandung Barat masuk ke wilayah aglomerasi Bandung Raya maka diarahkan melakukan PPKM level  4,” jelasnya.

Baca juga: Luhut: Tolong Pemda Atur Pelaksanaan PPKM dengan Baik



(NAI)

Berita Terkait