Hore! UMK Kota Bekasi 2021 Disepakati Naik 4,21 Persen

Ilustrasi. Foto : AFP. Ilustrasi. Foto : AFP.

Bekasi: Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi 2021 disepakati naik 4,21 persen atau Rp193.226,74 dari jumlah nilai sebelumnya, yakni Rp4.589.708,90. Dengan begitu, untuk 2021 nanti, UMK Kota Bekasi naik menjadi Rp4.782.935,64.

Kesepakatan tersebut ditandatangani unsur serikat pekerja atau serikat buruh (SP/SB) dan unsur pemerintah yang masuk dalam Dewan Pengupahan Kota Bekasi dalam rapat yang dilaksanakan pada Selasa, 17 November 2020.

“Proses rampung kan teman-teman serikat kan (mengusulkan presentase kenaikan) yang satu ini, yang satu tinggi. Namun kita dari unsur pemerintah tetap ada perhitungan yasudah sepakat itu tetapi tetap juga tidak mau akhirnya kita voting,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, di Bekasi, Rabu, 18 November 2020.

Dalam kesepakatan tersebut, unsur pengusaha yang masuk dalam Dewan Pengupahan Kota Bekasi tidak ikut memilih. Hal itu tertera pada berita acara kesepakatan voting nilai UMK Kota Bekasi 2021.

Kesepakatan kenaikan UMK Kota Bekasi 2021, kata Ika, disepakati berdasarkan voting. Serikat pekerja mengajukan kenaikan sebesar 5,03 persen, sedangkan pemerintah mengusulkan sebesar 4,21 persen. Hasil dari voting tersebut, usulan pemerintah mendapatkan 13 suara dan 6 suara untuk usulan serikat pekerja.

Menurutnya angka 4,21 persen itu muncul sebagai jalan tengah dari pengajuan sebelumnya yang relatif tinggi. “Pokoknya (kenaikan UMK Kota Bekasi 2021) nggak sampai Rp 200 ribu, sekitar 190.000. Kan kemarin 4,5 juta berapa, jadinya sekitar Rp 4,7 juta,” paparnya.

Hasil kesepakatan tersebut nantinya akan disampaikan ke Wali Kota Bekasi untuk dijadikan rekomendasi yang dikirim ke Gubernur Jawa Barat.



(SYI)

Berita Terkait